SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SECARA ORGANISASIONAL MAUPUN PERSONAL

Authors

  • Maria Ulfah Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
  • Koerniatmanto Soetoprawiro Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
  • Yudha Panji Prasetya Garna Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
  • Adrian Dimas Prasetyo Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah lembaga non departemen yang memiliki peran untuk mewujudkan keamanan dalam negeri Indonesia yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. POLRI dapat dilihat secara organisasional maupun personal. Aspek organisasional melihat pada kelembagaan dari POLRI itu sendiri, sedangkan aspek personal melihat pada anggota POLRI yang menjalankan peran, fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari organisasi.

 

Penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif ini membahas sistem pertanggungjawaban hukum POLRI secara organisasional dan secara personal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POLRI secara organisasional bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan POLRI secara personal bertanggung jawab kepada Praperadilan atau Peradilan Umum dan pihak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif secara bersamaan. Selain itu, terdapat pula saran-saran yang diharapkan nantinya terlaksana dan dapat menjadikan POLRI menjadi lebih baik lagi.

 

Kata kunci: Kepolisian, POLRI, tanggung jawab, organisasional, personal

Downloads

Issue

Section

Articles