PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA SEBAGAI INSTRUMEN PERWUJUDAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

Authors

  • Shanti Riskawati Faculty of Law, Brawijaya University

DOI:

https://doi.org/10.25123/vej.v4i1.2917

Abstract

There is a need to conduct business transactions rapidly and in a quick perfunctory manner.  At the same time arose also the need to develop and implement a quick, simple and cost efficient business dispute settlement procedure.  In response to this need, the Indonesian Supreme Court issued regulation no. 2 of 2015 re. procedure for filing simple civil claims. The legal issue to be discussed here, using a juridical normative or dogmatic approach, is whether this regulation succeed in fulfilling its promise to provide for a quick, simple and cost efficient civil claim examination procedure? The answer to this question is sought, in addition to the method mentioned above, by comparing the procedure provided by the Supreme Court regulation with the existing model of civil claim court examination procedure.  By virtue of this comparison the strength and weakness of the Supreme Court dispute settlement model can be analyzed.

References

Literature

Anita D.A. Kolopaking, “Asas Itikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase”, Alumni, Jakarta, 2013.

Bambang Sutiyoso, “Penyelesaian Sengketa Bisnis; Solusi dan Antisipasi bagi Peminat Bisnis dalam Menghadapi Sengketa Kini dan Mendatang” Citra Media, Yogjakarta, 2006.

D.Y. Witanto, “Hukum Acara Mediasi”, Alfabeta, Bandung, 2010.

Efa Laela Fakhriah, “Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata”, Alumni, Bandung, 2011.

Efa Laela Fakhriah, “Perbandingan HIR dan RBG Sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia”, Keni Media, Bandung, 2015.

M. Yahya Harahap, “Kekuasan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata Dalam Tingkat Banding”, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

…………………….., “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, hlm. 233

Rahmadi Usman, “Mediasi di Pengadilan Dalam Teori dan Praktik”, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

…………………, “Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”, Citra Aditya Bakti, bandung.

Setiawan, “Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata”, Alumni, Jakarta, 1992.

Sophar Maru Hutagalung, “Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Sudiarto, “Negosiasi, Mediasi dan Arbitrase, Penyelesaian Sengketa Alternatif di Indonesia”, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2013.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi keenam, Liberty, Yogyakarta, 2006.

………..………………., “Hukum Acara Perdata-Edisi Revisi”, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2010.

Suyud Margono, “Penyelesaian Sengketa Bisnis, Alternatif Dispute Resolution (ADR), Teknik & Strategi dalam Negosiasi, Mediasi & Arebitrase”, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

Zainuddin Ali, “Metode Penelitian Hukum”, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Het Herzeine Indonesisch Reglement (HIR).

Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Jurnal

Efa Laila Fakhriah, Mekanisme Small Claim’s Court Dalam Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, Mimbar Hukum Volume 25, No. 2, Juni 2013.

Kurniawan,Perbandingan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia dengan Negera-negara Common Law System, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke 44, No-2, Edisi April-Juni 2014.

Artikel Internet

Urgensi Terbitnya Perma Small Claim Court, Hukumonline.com, diakses pada tanggal 15 Maret 2017.

Bustamar, Small Claim Court dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia, diakses tanggal 15 Maret 2017.

Downloads

Published

2018-06-28