PERLUASAN KEWENANGAN BPK DALAM MENGAWASI KEUANGAN NEGARA DI LINGKUP PEMERINTAHAN DAERAH

Authors

  • Dani Habibi Fakultas Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta
  • Ian Aji Hermawan Fakultas Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.25123/vej.v6i2.3512

Abstract

State budget management is tightly related to how the existing state law regulates fiscal relationship between the central government and the regional-local governments.  The authority granted to regional-local government to manage their own budgeting more or less autonomously in practice results in mismanagement, misuse of available financial resources and even corruption.  Unfettered and unchecked financial leakage at the regional government level may and have resulted in failure to realize and implement projects much needed by society.  In light of this situation, a justified need arise for state intervention to monitor-control planning and realization of regional-local government budget. The author proposed the expansion of the Audit Board of the Republic Indonesia’s authority. They should not passively wait for financial reports to be submitted but actively assist regional-local government in planning their own budget, monitor the spending and realization of it and lastly, provide assistance in drafting the final report.

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Bagir Manan, Hubungan antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.

Erman Rajagukguk, et.al., Perubahan Hukum di Indonesia (1998-2004), Harapan 2005, Legal Development Facility – Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

Josep M Monteiro, Pokok-Poko Hukum Keuangan Negara & Daerah, Inteligensia Media, Malang, 2017.

M. Laica Marzuki, Berjalan-jalan di Ranah Hukum: Pikiran-Pikiran Lepas Prof.Dr.H.M. Laica Marzuki, S.H., Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

M. Soebagio, Hukum Keuangan Negara RI, Rajawali Press, Cetakan II, Jakarta, 1991.

Muhammad Fauzan, Hukum Pemerintahan Daerah, Kajian Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, STAIN Press Purwokerto, Purwokerto, 2010.

Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Kencana, Jakarta, 2003.

Jurnal :

Gilang Prama Jasa dan Ratna Herawati, Dinamika Relasi Antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Sistem Audit Keuangan Negara, Jurnal Law Reform Volume 13 Nomor 2 Tahun 2027, Semarang, 2017.

Hendar Ristriawan dan Dewi Kania Sugiharti, Penguatan Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Mekanisme Checks and Balances System, Jurnal Konstitusi Volume 14 Nomor 3 September 2017, Bandung, 2017.

Muhamat Yusup dam Y. Yani Aryani, Karakteristik Kepala Daerah, Afiliasi Partai Politik dan Indikasi Korupsi Belanja Modal, Jurnal Integritas Volume 1 Nomor 1 November 2015, Jakarta, 2015.

Philipus M. Hadjon, Analisis Korupsi APBD oleh Anggota DPRD Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi., Jurnal Kajian Putusan Pengadilan Dictum Edisi 5 2005, Jakarta, 2005.

RM Syah Arief Atmaja W dan Agung Nur Probohudono, Analisis Audit BPK RI Terkait Kelemahan SPI, Temuan Ketidakpatuhan dan Kerugian Negara, Jurnal Integritas Volume 1 Nomor 1 November 2015, Jakarta, 2015.

Zukra Budi Utama, Anomali Kebijakan Keuangan Negara dan Solusinya Melalui Perubahan Budaya Kerja di Lembaga Pengguna Anggaran, Jurnal Integritas Volume 1 Nomor 1 November 2015, Jakarta, 2015.

Lain-Lain :

BPK. (2015). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK. (2015). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK. (2016). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK. (2016). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK. (2017). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK. (2017). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK. (2018). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK. (2018). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

Peraturan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Downloads

Published

2020-12-25