Vol. 5 No. 2 (2019): Veritas et Justitia

					View Vol. 5 No. 2 (2019): Veritas et Justitia

CATATAN REDAKSI

Dalam edisi Desember 2019, Veritas et Justitia memuat kolase naskah dari berbagai bidang kajian ilmu hukum.  Diharapkan dari nukilan-nukilan pemikiran tersebut muncul terobosan pemikiran di bidang ilmu hukum yang sekaligus mengundang pembaca untuk menanggapi dan mengritisi lebih lanjut.  Bila ini betul terjadi, maka salah satu tujuan penerbitan dan penyebarluasan kumpulan tulisan ilmiah dari para penulis tersebut telah tercapai.

Edisi bulan Desember ini memuat tulisan dari ragam bidang kajian. Tulisan pertama bernuansa filosofis dan menyoal penafsiran teleologis/sosiologis-purposif dari kacamata Aharon Barak. Pertanyaan tentang tujuan hukum dan seberapa jauh tujuan yang dititipkan pada hukum dapat dijadikan panduan dalam menemukan hukum adalah persoalan perennial dan penting yang terus diperdebatkan dalam kehidupan berhukum di Indonesia. 

Persoalan mendasar serupa muncul dalam diskusi tentang pengaturan delik zina dalam yurisprudensi Indonesia.  Seberapa penting dan perlu hukum (pidana) mengatur ikhwal zinah dalam rangka menjaga akhlak manusia?  Tulisan lainnya menyoal tujuan hukum pidana ketika berhadapan dengan orang yang terganggu jiwanya.

Tulisan berikutnya, bersifat lebih praktis dan mempertanyakan ikhwal tepat/tidaknya kategori perampokan dengan kekerasan di laut lepas atau sebagai piracy de jure gentium.   Untuk Indonesia yang harus berhadapan dengan jenis kejahatan seperti ini di perairan Riau dan selat Malaka, jawaban atas pertanyaan ini punya konsekuensi hukum jauh.  Di sinipun ditengarai persoalan terletak pada tujuan penegakan hukum.

Tulisan lain menelaah persinggungan dan pengaruh perkembangan Intellectual Property Rights (perlindungan Merek) terhadap wakaf dalam Hukum Islam kontemporer Indonesia.  Apakah tujuan perlindungan merek dapat dititipkan ke dalam konsep wakaf?  Persoalan lain  yang dipaparkan adalah tentang pembiayaan berkelanjutan, di sektor perbankan melalui konkritisasi Pasal 33 UUD RI 1945.  Tujuan hukum yang muncul mungkin saja jauh berbeda dan seberapa jauhkah hukum nasional dapat mengabaikan keberlakuan sub-sistem hukum (Islam- Adat) dengan tujuan-tujuan hukum yang berbeda.

Beberapa tulisan lain ada di ranah hukum keperdataan. Satu tulisan menyoal anjak piutang dan wanprestasi. Tulisan lainnya berbicara tentang mahar dalam hukum Islam-hukum nasional dan perjanjian pemisahan harta suami-istri yang sekarang dapat diperjanjikan selama perkawinan berlangsung.  Diam-diam di dalamnya juga dilakukan perbandingan antar waktu.  Seberapa jauhkah hukum dapat menjawab kebutuhan dan perkembangan kontemporer? Apakah tujuan hukum sekarang ini masih juga sebatas memberikan kepastian-keadilan ataukah terhadapnya dapat dikaitkan tujuan-tujuan baru?  Pertanyaan ini juga muncul di balik tulisan pelayanan public berbasis elektronik dan sejauh mana hal itu dapat memunculkan perilaku anti-korupsi dan artinya mengurangi beban hukum pidana untuk mencegah dan memberantas perilaku KKN yang secara umum masih mencirikan layanan publik di Indonesia. 

Selamat membaca!
Published: 2019-12-27

Articles