Vol. 6 No. 2 (2020): Veritas et Justitia

					View Vol. 6 No. 2 (2020): Veritas et Justitia

Catatan Redaksi

Pandemi akibat COVID19 atau kita kenali juga sebagai pageblug belum juga berlalu dan kita terpaksa mulai terbiasa menyesuaikan diri dengan kehidupan dan bekerja di masa kenormalan baru.  Itu pula sebabnya redaksi bergembira bisa, di masa normal baru, tetap menyajikan ke hadapan pembaca edisi kedua Jurnal Veritas et Justitia di tahun 2020. 

Edisi Veritas et Justitia sekarang ini memuat sejumlah pemikiran terkini tentang  permasalahan hukum dalam praktik perbankan-bisnis keuangan, berturut-turut yang konvensional, berbasis syariah dan yang kontemporer (FinTech).  Terkait dengan itu pula peluang pendirian badan-badan usaha, termasuk perseroan terbatas dengan pemegang saham tunggal.  Pertanyaan mendasar di sini adalah seberapa jauh pemerintah dan hukum negara dapat beradaptasi terhadap perkembangan dunia usaha (industri perbankan-keuangan dan perusahaanan) sembari tetap memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar masyarakat maupun khususnya perseorangan sebagai warga biasa ataupun sebagai konsumen?

Kepedulian terhadap perlindungan terhadap kelompok rentan melandasi pula pemikiran dalam satu tulisan agar Badan Pemeriksa Keuangan diberi kewenangan membantu dan mengawasi pembuatan dan pelaksanaan anggaran-pendapatan belanja daerah oleh pemerintah daerah otonom.  Bagaimana kita dapat melindungi warga negara biasa (pembayar pajak) dari penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran oleh pejabat-pejabat negara? Hal ihwal yang menjadi sangat penting ketika perjuangan memberantas korupsi melambat tersebab re-organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019.  Padahal justru kiprah KPK selama ini dengan gamblang menunjukkan kerentanan pemerintah daerah bahkan parlemen pada godaan menyalahgunakan keuangan pemerintah daerah. 

Dalam semangat yang sama dapat kita cermati usulan memperkuat daya ikat rekomendasi Ombudsman pada pemajuan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ditengarai perlunya penguatan posisi hukum dari rekomendasi Ombudsman dan kesungguhan pemerintah untuk menanggapi sanksi yang dijatuhkan dalam hal pengabaian rekomendasi. Di sini muncul kembali persoalan kerentanan warga biasa di hadapan penguasa yang setelah dinyatakan keliru masih dapat bersikukuh abai dengan mengajukan alasan-alasan hukum dan politis- apapun yang dipahami dengan itu.

Pentingnya layanan publik, kali ini tentang pembuatan surat keterangan waris yang hanya dapat disediakan notaris publik juga diulas.  Masyarakat adat sebagai kelompok rentan ternyata juga berada di luar jangkauan layanan notaris yang bekerja berdasarkan hukum perdata Barat.  Padahal mereka-pun mengalami persoalan-persoalan serupa berkaitan dengan pewarisan yang dihadapi masyarakat Indonesia lainnya.  Apakah akar masalahnya adalah masih diberlakukannya pembagian golongan penduduk dan, dengan demikian, diskriminasi seolah dibenarkan?

Persoalan lain adalah ihtiar mencari kesimbangan antara perlindungan hak privasi pasien dengan kepentingan publik: penegakan hukum.  Apakah rekam medis dapat sepenuhnya dirahasiakan? Kapankah kerahasiaan ini sebenarnya dapat diterobos? Di luar ini juga dapat disebut kepentingan publik untuk mendapatkan calon pimpinan atau wakil rakyat yang sehat.  Ketika mereka sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan memeriksakan kesehatan diri, apakah data medik mereka harus tetap dirahasiakan atau dibuka sebagai wujud pertanggungjawaban publik?

Pada akhirnya kita setiap kali harus merenungkan persoalan klasik bagaimana hukum seharusnya dapat melindungi dan justru lebih berpihak pada kelompok-kelompok rentan, mereka yang mudah terdiskriminasi di hadapan hukum yang berkembang semakin kompleks.

Selamat membaca!

Published: 2020-12-25

Articles