NILAI BATAS KEWAJARAN HARGA UNTUK TENDER PEKERJAAN KONTRUKSI KUALIFIKASI USAHA KECIL (STUDI KASUS PEMBANGUNAN JEMBATAN GANTUNG SUNGAI PISANG)
DOI:
https://doi.org/10.26593/jhpji.v9i1.6436.17-26Abstract
Abstract
Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 12 of 2021 contains an increase in the ceiling limit for construction work for small businesses to fifteen billion rupiah. Meanwhile, bid prices with a value of less than 80% of the Owner Estimate (OE) continue to increase every year. Referring to the Regulations of the Government Goods/Services Procurement Policy Agency (LKPP), price fairness evaluation is only carried out for bids less than 80% of OE. This is interesting to study. The Sungai Pisang Suspension Bridge Construction Work, with an offer of 84.97% to the HPS, was used as the research sample. Data show that the tender winner resigned before the expiration of his bid guarantee period due to price increases which were influenced by global economic conditions. Based on an analysis of the main payment item (MPU), 3 items of work were found with bids of less than 80% of the OE, namely: (1) supply of steel piles, amounting to 76.81% of the OE, (2) supply of structural concrete Fc'25 MPa, of 72.34% of the OE, and (3) installation of steel frame bridges of 62.60% of the OE. This study shows that a bid of 84.97% of OE is declared unreasonable. In order to avoid similar risks, the reasonable price limit for small businesses in the Presidential Regulation derivative needs to be evaluated in a more comprehensive manner.
Keywords: small business; bid price limit; bid price; price fairness; main payment item
Abstrak
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 memuat kenaikan batasan pagu untuk pekerjaan kontruksi bagi usaha kecil menjadi lima belas milyar rupiah. Sementara itu, harga penawaran dengan nilai kurang dari 80% Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terus meningkat setiap tahunnya. Mengacu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), evaluasi kewajaran harga hanya dilakukan untuk penawaran kurang dari 80% HPS. Hal ini menarik untuk dikaji. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Pisang, dengan penawaran 84,97% terhadap HPS, digunakan sebagai sampel penelitian. Fakta menunjukkan bahwa pemenang tender mengundurkan diri sebelum habis masa jaminan penawarannya akibat kenaikan harga yang dipengaruh oleh kondisi ekonomi global. Berdasarkan analisis terhadap mata pembayaran utama (MPU), ditemukan 3 item pekerjaan dengan penawarannya kurang dari 80% HPS, yaitu: (1) penyediaan tiang pancang baja, sebesar 76,81% HPS, (2) penyediaan beton struktur Fc’25 MPa, sebesar 72,34% terhadap HPS, dan (3) pemasangan jembatan rangka baja sebesaar 62,60% HPS. Studi ini menunjukkan bahwa penawaran sebesar 84,97% HPS dinyatakan tidak wajar. Untuk menghindari risiko serupa, batas kewajaran harga untuk usaha kecil pada turunan Peraturan Presiden tersebut perlu dipertimbangkan lagi secara lebih komprehensif.
Kata-kata kunci: usaha kecil; batasan pagu; harga penawaran; kewajaran harga; mata pembayaran utama