Aspek Hukum Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Bandung
Abstract
Taman Hutan Raya memiliki fungsi sebagai kawasan konservasi beragam keanekaragaman hayati Indonesia, demikian pula Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda. Kajian ini lebih menyoroti bagaimana pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda yang telah diserahkan kepada Provinsi Jawa Barat. Selain itu, masyarakat umumnya didudukkan sebagai pemangku kepentingan yang setiap saat perlu diikutsertakan olehpemerintah dalam pengelolaan tata ruang maupun lingkungan hidup. Bagaimana hak untuk berperan serta itu dapat diwujudkan dalam pengelolaan Taman Hutan Raya Djuanda yang terletak di Kawasan Bandung Utara dan dibelah oleh sub-das Citarum (Sungai Cikapundung) yang juga berfungsi sebagai penyangga daya dukung lingkungan cekungan Bandung, Jawa Barat bahkan DKI Jakarta, menjadi fokus utama penelitian ini. Temuan yang terpenting adalah mengungkapkan peluang hukum apa yang tersedia guna mewujudkan peran serta tersebut. Sebagai kajian yuridisi normatif, kajian akan
difokuskan pada data hukum (sumber-sumber hukum) dan persepsi para pemangku kepentingan yang diungkap melalui wawancara, focus group discussion, dan pengamatan lapangan secara sekilas.
Downloads
Issue
Section
Articles