TINGKAT KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK UNIT PELAYANAN SURAT IZIN MENGEMUDI

Authors

  • Febi Christine Siahaan
  • Silvanus Nohan

DOI:

https://doi.org/10.26593/jtrans.v18i3.3155.177-184

Abstract

Abstract

 

To improve the quality and ensure the provision of public services, to provide protection for every citizen from abuse of authority in the provision of public services, and to realize the responsibilities of public service providers, it is necessary to evaluate compliance with the implementation of Law Number 25 of 2009 concerning Public Services. This study describes the results of the compliance assessment in the Driver's License Service Unit carried out in 11 Administrative Organizing Units for Driving Permits. The method used to assess this compliance is to compare descriptively the provisions in Law Number 25 of 2009. Based on predetermined variables and indicators, the maximum value or total value obtained is 1,000, which is divided into 3 zoning compliance with the implementation of Number Law. 25 of 2009, namely red zone or low compliance (0-500), yellow zone or moderate compliance (501-800), green zone or high compliance (801-1,000).

 

Keywords: compliance, public service, driving license, service standards

 

 

Abstrak

 

Untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik, memberi perlindungan bagi setiap warga negara dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan mewujudkan tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik, perlu dilakukan penilaian kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penelitian ini memaparkan hasil penilaian kepatuhan di Unit Pelayanan Surat Izin Mengemudi yang dilaksanakan di sebelas Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi. Cara yang digunakan untuk menilai kepatuhan ini adalah memban-dingkan secara deskriptif ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.  Berdasarkan variabel dan indikator yang telah ditetapkan, diperoleh nilai maksimal atau nilai total sebesar 1.000, yang dibagi menjadi 3 zonasi kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tersebut, yaitu zona merah atau kepatuhan rendah (0-500), zona kuning atau kepatuhan sedang (501-800), zona hijau atau kepatuhan tinggi (801-1.000).

 

Kata-kata kunci: kepatuhan, pelayanan publik, surat izin mengemudi, standar pelayanan

Downloads

Issue

Section

Articles