HUKUM PERTANIAN BAGI MASYARAKAT INDONESIA
Abstract
Abstrak
Indonesia pada akhirnya harus memilih antara dua konsep besar, yaitu ketahanan angan dan kedaulatan pangan sebagai landasan pengembangan kebijakan pertanian. Persoalan yang dihadapi adalah bagaimana memenuhi kebutuhan pangan penduduk Indonesia yang terus bertambah sementara lahan pertanian terus menyusut. Pada mulanya Indonesia menjalankan kebijakan yang dilandaskan pada ketahanan pangan. Kemudian muncul konsep tandingan: kedaulatan pangan. Kedua konsep tersebut dengan satu dan lain cara mempengaruhi pengambilan kebijakan dan pembuatan peraturan di bidang pertanian. Tulisan ini akan menelaah dari antara kedua konsep di atas manakah yang lebih cocok dan memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia. Dalam rangka itu pula situasi konkrit permasalahan pertanian Indonesia akan digunakan sebagai tolok ukur.
Kata Kunci : Ketahanan Pangan, Kedaulatan Pangan