PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA DAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE DENGAN PEMBAYARAN MELALUI PAYPAL
Abstract
ABSTRAK
Perdagangan berkembang sangat pesat, dari konvensional menjadi online. Hal tersebut dipengaruhi salah satunya dengan berkembangnya teknologi informasi yang berbasis internet yang dimanfaatkan untuk perdagangan yang dikenal dengan nama e-commerce. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli, serta media yang dipergunakan adalah internet. Kondisi tersebut di satu sisi menguntungkan pelaku usaha dan konsumen, pelaku usaha dapat memasarkan barang secara lintas batas negara sedangkan konsumen mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan, tetapi di sisi lain muncul kejahatan dunia maya yang dapat merugikan keduanya misalnya kejahatan kartu kredit atau penipuan.
PayPal menjadi alat pembayaran yang dapat memberikan rasa aman untuk pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi jual beli secara online. Namun demikian, muncul masalah ketika terjadi penipuan yang melibatkan pelaku usaha dan konsumen yang berbeda kewarganegaraan dan wilayah hukum. Yurisdiksi hukum mana yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa, apakah hukum negara konsumen, hukum negara pelaku usaha atau hukum negara yang membawahi yurisdiksi PayPal.
Dalam tulisan ini diangkat dua permasalahan, pertama bagaimana perlindungan PayPal terhadap pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi jual beli online dalam pasar Internasional, kedua sejauh mana peraturan peraturan perundang-undangan seperti KUHPerdata, UUPK, UUITE, dan PBI tentang Pembayaran dengan Menggunakan Kartu yang terkait perlindungan terhadap pelaku usaha dan konsumen berperan pada kasus transaksi internasional pada transaksi jual beli online dengan pembayaran melalui PayPal.
Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengumpulkan data-data yang didapatkan dari berbagai sumber seperti buku, artikel, dan jurnal sebagai data primer dan sekunder dalam menunjang kelengkapan tulisan ini.
Dapat disimpulkan bahwa pertama, PayPal melindungi pelaku usaha dari klaim konsumen terhadap pembayaran dengan adanya bukti pembayaran yang harus diberikan oleh konsumen terlebih dahulu, serta PayPal melindungi konsumen dengan waktu klaim selama 45 hari dari pembayaran. Selain itu, hukum Singapore menjadi hukum yang disyaratkan PayPal jika terjadi sengketa apabila tidak ditentukan oleh para pihak. Kedua, peraturan perundang-undangan seperti KUHPerdata, UUPK, UUITE, dan PBI tentang Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dapat diberlakukan atas sengketa transaksi internasional pada transaksi jual beli online dengan pembayaran melalui PayPal jika disepakati oleh para pihak, atau dapat dijadikan rujukan jika salah satu pihak berasal dari Indonesia.
Kata Kunci : Perlindungan Pelaku usaha dan Konsumen, PayPal, E-commerce.