INKONSISTENSI HUKUM PEMBERIAN FASILITAS KERINGANAN PAJAK BAGI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) MELALUI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013
Abstract
12 Juni 2013, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor: 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (selanjutnya disingkat PP Nomor 46 Tahun 2013). Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai 1 Juli 2013 dan dikenal kalangan masyarakat sebagai peraturan Pajak Penghasilan Final 1% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kehadiran PP Nomor 46 Tahun 2013 ini banyak mengundang pro dan kontra dari kalangan masyarakat. Kalangan pro berasal dari Pemerintah selaku pembuat PP Nomor 46 Tahun 2013. Mereka mengklaim bahwa kemunculan PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah untuk memberikan fasilitas perpajakan kepada pengusaha usaha Mikro Kecil, dan Menengah sedangkan kalangan kontra adalah masyarakat pada umumnya yang terkena dampak pengenaan PP Nomor 46 tahun 2013, para praktisi perpajakan, konsultan pajak dan pemerhati perpajakan. Kalangan kontra menganggap bahwa kemunculan PP Nomor 46 Tahun 2013 tidak sejalan dengan tujuannya untuk memudahkan dan memberikan fasilitas perpajakan melainkan menambah besarnya beban pajak. Melihat pada fakta yang terjadi, penulis tidak membahas mengenai pro-kontra kemunculan PP Nomor 46 Tahun 2013, melainkan lebih mengajak pembaca untuk memahami kedudukan hukum PP Nomor 46 Tahun 2013 dimata peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah ada.
Kata Kunci: Fasilitas pajak, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pro dan Kontra