PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEJADIAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM POLRES SUBANG
DOI:
https://doi.org/10.26593/jhpji.v11i1.9068.75-82Abstrak
Abstract
Traffic accidents are in the top 5 causes of death in the world. Therefore, it is important to study the factors that cause traffic accidents. This study uses law enforcement theory and criminal responsibility theory with an empirical juridical approach and analytical descriptive nature. Data was collected through literature study to obtain primary, secondary and tertiary legal materials, which were analyzed qualitatively. This study shows that the main factor causing traffic accidents is human negligence, followed by unfit vehicles, poor road con-ditions, and environmental or weather factors. Criminal liability for negligent drivers involves a legal process, from investigation, prosecution, to trial. In practice, traffic accident cases are often resolved through conciliation at the investigation stage, although dissatisfied parties can take the case to court.
Keywords: traffic accident; law enforcement; driver negligence; legal process
Abstrak
Kecelakaan lalu lintas menempati 5 besar penyebab kematian di dunia. Karena itu, penting dilakukan kajian terhadap faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Studi ini menggunakan teori penegakan hukum dan teori pertanggungjawaban pidana dengan pendekatan yuridis empiris dan sifat deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kelalaian manusia, diikuti oleh kendaraan yang tidak layak, kondisi jalan yang buruk, serta faktor lingkungan atau cuaca. Pertanggungjawaban pidana terhadap pengemudi yang lalai melibatkan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Dalam praktiknya, kasus kecelakaan lalu lintas sering diselesaikan melalui perdamaian pada tahap penyidikan, meskipun pihak yang tidak puas dapat melanjutkan perkara hingga ke pengadilan.
Kata-kata kunci: kecelakaan lalu lintas; penegakan hukum; kelalaian pengemudi; proses hukum