UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Penulis

  • Koerniatmanto Soetoprawiro Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
  • Ratna Riyanti Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
  • Soesi Idayanti Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung

Abstrak

Guna mengatasi kekerasan dalam keluarga, dasar hukum sudah ada. Mulai dari Undang-undang sampai pada Peraturan Pemerintah, agaknya sudah cukup sebagai dasar untuk mengatasi kekerasan ini. Namun pelaksanaan Undang-undang ini memerlukan upaya dan dukungan dari semua lapisan masyarakat tanpa kecuali. Untuk itu diselenggarakanlah Pengabdian Masyarakat di Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal.

 

Tujuan Pengabdian Masyarakat ini adalah :

  1. Memberikaan penjelasan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah persoalan social bukan individu.
  2. Memperkecil, menghapus/menghilangkan setiap perbuatan terhadap perempuan, suami, anak, atau anggota keluarga yang ikut dalam satu rumah tangga atau pihak yang ter-subordinasi yang menimbulkan kesengsaraan/penderitaan fisik, seksual, ekonomi, social, psikologi, termasuk ancaman pemaksaan dan pemerkosaan dalam lingkungan keluarga.
  3. Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam lingkup keluarga dan masyarakat.

##submission.downloads##

Terbitan

Bagian

Articles