KEDUDUKAN KANTOR HUKUM DALAM PERSEKUTUAN PERDATA DEWASA INI

Penulis

  • Djaja S. Meliala Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
  • Nasar Ambarita Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung

Abstrak

Tujuan penelitian tentang kedudukan persekutuan perdata dewasa ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kedudukan dari kantor hukum, didalam  persekutuan perdata. Selain itu pula penelitian ini juga dilakukan untuk mencari tahu tentang pertanggungjawaban dari kantor hukum yang  merupakan suatu bentuk persekutuan perdata.

Dengan menggunakan mencoba metode yuridis empiris, penelitian ini akan mencoba menelusuri kedudukan kantor hukum dalam persekutuan perdata dan pertanggungjawaban kantor hukum dalam persekutuan perdata dewasa ini.

##submission.downloads##

Terbitan

Bagian

Articles