Aspek Hukum Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Bandung

Penulis

  • Sri Rahayu Oktoberina Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
  • Feby Ivalerina Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
  • Ilva Nurftriati Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
  • Maria Ulfah Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
  • Rachmani Puspitadewi Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
  • Tristam P. Moeliono Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
  • Wurianalya Maria Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung

Abstrak

Taman Hutan Raya memiliki fungsi sebagai kawasan konservasi beragam keanekaragaman hayati Indonesia, demikian pula Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda. Kajian ini lebih menyoroti bagaimana pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda yang telah diserahkan kepada Provinsi Jawa Barat. Selain itu, masyarakat umumnya didudukkan sebagai pemangku kepentingan yang setiap saat perlu diikutsertakan oleh
pemerintah dalam pengelolaan tata ruang maupun lingkungan hidup. Bagaimana hak untuk berperan serta itu dapat diwujudkan dalam pengelolaan Taman Hutan Raya Djuanda yang terletak di Kawasan Bandung Utara dan dibelah oleh sub-das Citarum (Sungai Cikapundung) yang juga berfungsi sebagai penyangga daya dukung lingkungan cekungan Bandung, Jawa Barat bahkan DKI Jakarta, menjadi fokus utama penelitian ini. Temuan yang terpenting adalah mengungkapkan peluang hukum apa yang tersedia guna mewujudkan peran serta tersebut. Sebagai kajian yuridisi normatif, kajian akan
difokuskan pada data hukum (sumber-sumber hukum) dan persepsi para pemangku kepentingan yang diungkap melalui wawancara, focus group discussion, dan pengamatan lapangan secara sekilas.

##submission.downloads##

Terbitan

Bagian

Articles