CIVIL SOCIETY AND DEMOCRACY IN POSTSOEHARTO INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.26593/mel.v22i3.995.741-754Abstract
Untuk Indonesia abad 21 pertanyaan penting adalah bagaimana mengelola pluralisme secara demokratis dan beradab. Suatu Negara demokratis tentu memerlukan masyarakat yang madani, namun yang sering dilupakan, terutama dalam Negara-negara pasca-otoritarian, adalah bahwa masyarakat yang madani membutuhkan penegakan hukum. Secara teoretis hampir takada konsep yang jelas ihwal masyarakat madani itu, yang menyulitkan penelitian empiris. Maka artikel ini menggunakan pandangan dari wilayah ilmu politik dan filsafat politik untuk mendapatkan gambaran lebih jelas tentang situasi Indonesia saat ini.
Downloads
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 1970 Roy Voragen
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
MELINTAS applies the Creative Commons Attribution (CC BY NC) license to articles and other works we publish. If you submit your paper for publication by MELINTAS, you agree to have the CC BY NC license applied to your work.