TANGGUNG JAWAB PENERBIT OBLIGASI TERHADAP INVESTOR DALAM HAL GAGAL BAYAR MENURUT KETENTUAN HUKUM PASAR MODAL
Abstrak
Dalam penerbitan obligasi, kadang-kadang terjadi gagal bayar atas pokok dan bunga obligasi. Penerbit obligasi (emiten) bertanggung jawab terhadap investor jika terjadi gagal bayar. Penulis meneliti tanggung jawab penerbit obligasi dalam hal gagar bayar menurut ketentuan hukum pasar modal dengan tujuan untuk menganalisis akibat hukum yang timbul dari penerbitan obligasi oleh pihak emiten dan menganalisis pertanggungjawaban penerbit obligasi kepada investor jika terjadi gagal bayar.Untuk mewujudkan tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa akibat hukum yang timbul dari penerbitan obligasi oleh emiten adalah kewajiban emiten untuk mengembalikan pokok pinjaman dan bunga obligasi. Kewajiban ini merupakan kewajiban kontraktual yang timbul dari perjanjian penerbitan obligasi (bond indenture). Kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh emiten, karena perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata). Selain kewajiban kontraktual, akibat hukum lainnya adalah kewajiban emiten untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan UUPM serta peraturan pelaksanaannya, antara lain kewajiban menyampaikan laporan dan keterbukaan informasi sesuai Pasal 85 UUPM, kewajiban menyampaikan laporan secara berkala kepada Bapepam (OJK) dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat sesuai Pasal 86 ayat (1) UUPM, dan kewajiban untuk menyampaikan kepada Bapepam (OJK) dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek. Penerbit obligasi bertanggung jawab kepada investor jika terjadi gagal bayar. Pertanggungjawaban tersebut adalah dengan tetap membayar pokok dan bunga obligasi kepada investor sesuai dengan apa yang disepakati dalam perjanjian. Sebagai bentuk pertanggungjawabannya, maka sesuai ketentuan UUPM, penerbit obligasi yang mengalami gagal bayar dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 103, dan Pasal 111 UUPM. Kepentingan investor diwakili oleh wali amanat sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (2) UUPM, yang mengatakan bahwa sejak ditandatangani perjanjian perwaliamanatan antara emiten dan wali amanat, maka wali amanat telah sepakat dan mengikatkan diri untuk mewakili pemegang efek bersifat utang. Dalam hal ini, wali amanat diberi kuasa berdasarkan undang-undang untuk mewakili pemegang obligasi dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemegang obligasi tersebut, termasuk melakukan penuntutan hak-hak pemegang obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan, tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari pemegang obligasi.
Kata kunci: tanggung jawab, obligasi, gagal bayar.
ABSTRACT
In the issuance of bonds, sometimes event of default on principal and interest on the bonds. Bond issuer (the issuer) is responsible for the investor in event of default. The author examines the responsibility of the issuer in terms of pay under the provisions of the law gagal capital markets with the aim to analyze the legal consequences arising from the issuance of bonds by the issuer and the issuer analyze accountability to investors in case of default.
To achieve the goal above, an authors conducted a descriptive study using a normative approach. The data were used are secondary data from primary legal materials, legal materials secondary, and tertiary legal materials obtained through library research. The data were analyzed using qualitative methods normative.
Based on the research results revealed that the legal consequences arising from the issuance of bonds by the issuer is the issuer's obligation to return the loan principal and interest on the bonds. This obligation is a contractual obligation arising from contract issuance (bond indenture). Such obligations must be carried out by the issuer, because the treaty is the law of the parties (Article 1338 paragraph (1) of the Indonesia Civil Code). In addition to contractual obligations, due to other legal obligation of the issuer is to implement the provisions of the Capital Market Law and its implementing regulations, including the obligation to submit reports and information disclosure in accordance with Article 85 of Capital Market Law, the obligation to submit periodic reports to Bapepam (FSA) and the report announced to the public in accordance Article 86 paragraph (1) of Capital Market Law, and the obligation to submit to Bapepam (FSA) and announced to the public about material events that may affect the price of securities. Issuer have responsible to investors in case of default. Accountability is to continue to pay principal and interest on the bonds to investors in accordance with what is stated in the agreement. As a form of accountability, then the corresponding provisions of the Capital Market Law, the issuer is in default may be subject to administrative sanctions, criminal sanctions and civil penalties under the provisions of Article 102 paragraph (1) and paragraph (2), Article 103, and Article 111 of the Indonesian Capital Market Law. Interests of investors represented by the trustee in accordance with Article 51 paragraph (2) of Capital Market Law, which says that since the agreement was signed between the trustee and the issuer trustee, the trustee has agreed and committed themselves to represent holders of debt securities. In this case, the trustee is authorized by law to represent the bondholders in legal actions relating to the interests of the bondholders, including the prosecution of bondholder rights, both inside and outside the court, without the need for special power of attorney of the bondholders.
Keywords: responsibility, bonds, default.