PERKEMBANGAN ILMU HUKUM PIDANA KORPORASI DIHUBUNGKAN DENGAN PENDIDIKAN HUKUM BERKELANJUTAN BAGI ADVOKAT

Authors

  • timbo mangaranap sirait lawyer

DOI:

https://doi.org/10.25123/vej.v3i2.2684

Abstract

The growing sociological development of corporations that engage in criminal acts has led to various jurisdictions of the State designing policies on how to prevent and repress crime and protect the public. The implication of corporation criminal law is growing. This research conducted with normative juridical method, and concluded that The Advocate profession organizations needs to conduct continuous legal education on (candidate) advocate in cooperation with faculty of law, so that advocate as profession “Officium Nobile” can always awake his dignity because it can play a high role in law enforcement and justice in the latest.

References

Jurnal

B. Arief Sidharta, Etika dan Kode Etik Profesi Hukum, Volume 1 No. 1 Juni 2015, Jurnal Veritas et Justitia (2015)

Timbo Mangaranap Sirait, Urgensi Perluasan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Manifestasi Pengejawantahan Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi R.I., Volume 13 Nomor 3, 660, 662 (September 2016).

Makalah

Dwidja Priyatno, Seminar Nasional, Menjerat Korporasi Dalam Pertanggungjawaban Hukum, Dalam Rangka Peringatan HUT IKAHI ke-64, IKAHI, Hotel Mercure Ancol Jakarta, 21 Maret 2017 (tidak dipublikasi).

Internet

hukumonline, “UU ini kerap dipakai aparat dalam Menjerat Korporasi”, tersedia di: m.hukumonline.com/berita/baca/lt588548020bfc0/uu-ini-kerap-dipakai –aparat-dalam-menjerat-korporasi.

Aturan Perundang-undangan

Undang-undang R.I. No. 1 Tahun 1946 Jo. Undang-undang R.I. No. 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya UU No. 1 Tahun 1946 R.I. Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah R.I. dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana L.N.R.I. 1958 No. 127 Tambahan L.N.R.I. No. 1660.

Undang-undang R.I., No. 1 Tahun 1953, Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Penimbunan Barang Sebagai Undang-undang, L.N.R.I. No. 4 telah menetapkan korporasi sebagai subjek hukum pidana , dan 4 tahun kemudian ditindaklanjuti lagi dengan Undang-undang Darurat No 7 Tahun 1955, Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, L.N.R.I. Tahun 1955 No. 27.

Undang-undang R.I., No. 18 Tahun 2003, Advokat, L.N.R.I. Tahun 2003 No. 49.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional. L.N.RI. Tahun 2003 No. 4301.

Undang-Undang No. 32 tahun 2009, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, L.N.R.I. Tahun 2009 No. 140.

Peraturan Mahkamah Agung R.I., No. 13 Tahun 2016, Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, L.N.R.I. Tahun 2016 No. 2058.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Agung R.I., Putusan Nomor 787/ K/ Pid. Sus/ 2014.

Mahkamah Konstitusi R.I., Putusan Nomor 95/PUU-XIV/2016

Downloads

Published

2017-12-26