About the Journal

Online ISSN 2460-4488 - Print ISSN 2460-0555 

Veritas et Justitia is a law journal, managed and published under the auspices of the Faculty of Law, Universitas Katolik Parahyangan/Parahyangan Catholic University (UNPAR). The first edition was published in June 2015 and was meant to replace “Pro Justitia”, a law journal which ended its publication four years earlier.

Veritas et Justitia is a media outlet that publishes articles on current national and international legal issues, as well as legal research, written by legal scholars and practitioners. Veritas et Justitia is a member of Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia/Indonesian Law Journal Association (APJHI).

Veritas et Justitia is periodically published twice a year, every June and December. Articles accepted and compiled within each issue will be published online and can be accessed in full for free on the Journal’s website. Authors and readers may request a hard copy of the journal by covering the printing cost. Articles published reflect solely the opinions and arguments of their respective authors and are not representative of the views or beliefs of the Editorial Board or the Faculty of Law, UNPAR.

Manuscripts submitted and to be published covers the broad spectrum of law, i.e. Civil Law, Administrative Law, Indonesian Law, Business Law, Constitutional Law, Criminal Law, International Law, Islamic Law, Legal Philosophy, Customary Law, Economic Law and Human Rights and Law.

All submitted articles must be original with sources used properly cited, may be written either in Bahasa Indonesia or English, unpublished elsewhere, and not under consideration for any other publication. Veritas et Justitia screens for plagiarism using Turnitin, and the similarity index must be below 30%.

Authors submit their draft articles to the editorial board at no cost. No fees are required for the review process or for publication, unless authors fail to submit their revisions after the review.

Since December 2017, articles submitted shall be reviewed by two reviewers. Editor also added information about author’s affiliation. All process regarding online journal system shall be reviewed and improved from time to time.

Since June 2016, Veritas et Justitia is a proud member of CROSSREF. Veritas et Justitia DOI prefix is 10.25123. Therefore, all articles published by Veritas et Justitia will have unique DOI number.

Current Issue

Vol. 10 No. 1 (2024): Veritas et Justitia
					View Vol. 10 No. 1 (2024): Veritas et Justitia

Catatan Redaksi

Dunia hukum Indonesia mengalami banyak guncangan di tahun Pemilu ini.  Persoalan perennial antara bagaimana seharusnya hukum positif terkoneksi dengan moral kembali berada di tengah kancah perbincangan tentang hukum. Apakah yang ditafsir diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan sekaligus dapat dianggapi patut-pantas atau baik? Lantas apakah ke dalam pengertian baik juga tercakup efisiensi? Maka tujuan hukum terutama adalah memungkinkan pejabat atau pemerintah daerah bekerja secara efisien-efektif, dengan memberi kewenangan untuk menarik pajak atau mengambil alih saham perusahaan pertambangan, sembari tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Sekalipun demikian, dapat terus diperdebatkan apakah tujuan hukum hanya itu atau kembali kita merujuk, tanpa betul paham makna dan konsekuensinya, pada formula tujuan hukum adalah kepastian-keadilan dan kebertujuan (seringkali diterjemahkan keliru sebagai kemanfaatan) dari Radruch.

Kesemua sumbangan tulisan yang ada menuliskan secara seragam bahwa metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif. Namun pesan utama yang disampaikan melampaui sekadar telaahan aturan-aturan tertulis apa yang harus dirujuk untuk menemukan hukum. Di balik dan melampaui telaahan hukum atas ragam persoalan terasa adanya kegamangan menjawab persoalan bagaimana mengelola dan memilih jalan terbaik menghadapi tantangan perubahan zaman.

Pada tataran mikro kita temukan perbincangan tentang bentuk kemitraan usaha yang dimungkinkan aplikasi Gojek. Bentuk ideal kerjasama yang justru memunculkan persoalan bagaimana melindungi mitra sebagai pekerja dan siapakah yang kemudian menjadi majikan. Juga menjadi sorotan adalah kegagalan Koperasi Simpan Pinjam untuk mengelola usaha secara berkelanjutan. Apakah di sini hukum secara umum atau pengadilan niaga yang diperluas kewenangannya secara khusus dapat memberikan solusi bagi persoalan-persoalan ekonomi? Persoalan seperti digambarkan di atas memaksa kita menerima keniscayaan pendekatan yang tidak melulu hukum tetapi juga melibatkan pendekatan keilmuan lain, misalnya seperti disebut di atas yaitu bidang ekonomi. Begitu juga ketika yang dipersoalkan adalah batas-batas kewenangan atau kepantasan tindakan presiden untuk mengangkat hakim Mahkamah Konstitusi. Seberapa jauhkah bentuk campur tangan eksekutif tersebut pada penyelenggaraan kekuasaan yudisiil atau kewenangan Presiden untuk menafsir konstitusi berpengaruh terhadap perimbangan kekuasaan politik (balance of power) dan penjagaan demokrasi Indonesia? Tanpa pemahaman akan keterkaitan demokrasi pada perlu adanya perimbangan kekuasaan di dalam negeri, maka kajian hukum hanya akan berhenti pada ulasan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan.

Pembahasan berbeda adalah tentang ancaman yang datang perkembangan teknologi informasi yang tidak mungkin sepenuhnya dikendalikan negara berdaulat sendiri. Lagipula penggunaan digital platform dalam ragam bidang usaha menciptakan ekosistem bisnis yang berbeda, di mana aturan internal bisa jadi lebih besar pengaruhnya dari aturan eksternal yang dibuat negara. Juga ancaman yang muncul dalam ekosistem ini akan memaksa negara dan masyarakat internasional merespons, salah satunya dengan mengembangkan perlindungan atas data biometrik. Tetapi lebih sering tanggapan yang ada justru terkesan gagap dan gamang, sehingga perlu kajian mendalam mengenai kesesuaian hukum yang ada dengan permasalahan di lapangan.

Selamat membaca

Published: 2024-06-29

Articles

View All Issues