About the Journal
Online ISSN 2460-4488 - Print ISSN 2460-0555
Veritas et Justitia is a periodical legal journal, managed and published under the auspices of the Faculty of Law, Catholic University of Parahyangan. The first edition was published in June 2015 and was meant to replace “Pro Justitia” a journal which ended its publication four years earlier.
Veritas et Justita is a media publishing articles on current national-international legal issues or legal research, written by legal academicians as well as legal practitioners. Veritas et Justitia is a member of Indonesian Law Journal Association (APJHI).
Veritas et Justitia as a periodical (legal science) journal will be published twice a year, in June and December. Articles accepted and collated within one periodical will be published on line and can be fully accessed via the Journal’s website. Hard copy will be published at the end of each publication period. Articles published shall be fully considered the respective authors opinion and argumentation and consequently shall not be considered representative of the editorial board’s or the faculty’ opinion and beliefs.
Manuscripts submitted and to be published covers the broad spectrum of law, i.e. Civil Law, Administrative Law, Indonesian Law, Business Law, Constitutional Law, Criminal Law, International Law, Islamic Law, Legal Philosophy, Customary Law, Economic Law and Human Rights and Law.
All submitted articles shall never been published elsewhere, original and not under consideration for other publication. Veritas et Justitia will screen plagiarism with using Turnitin Program.
Authors submits their draft articles to the editorial board at no cost. No cost shall also be payable to the editorial board during the review process or for the publication.
Since December 2017, articles submitted shall be reviewed by two reviewers. Editor also added information about author’s affiliation. All process regarding online journal system shall be reviewed and improved from time to time.
Since June 2016 we are a proud member of CROSSREF. Veritas et Justitia DOI prefix is 10.25123. Therefore, all articles published by Veritas et Justitia will have unique DOI number.
Current Issue

Catatan Redaksi
R-KUHP setelah sekian lama tertunda, akhirnya disahkan. Pemerintah dan DPR bersikukuh tidak ada yang salah dengan teks sebagaimana dirumuskan sebagai deretan bab dan pasal. Dikatakan tentang sejumlah pasal-pasal kontroversial di dalamnya bahwa itu semua dilakukan dengan mengakomodasi berbagai kepentingan politik berbeda. Sementara itu tidak semua elemen masyarakat menyambutnya dengan gembira. Mereka yang berkeberatan menyoroti sebenarnya perilaku dari penegak hukum dan pemerintah dan bagaimana ketentuan-ketentuan Pasal dalam KUHPidana baru akan dapat membenarkan perilaku buruk penegak hukum ketika mengurangi-merampas-meniadakan hak-hak warga negara atas nama peraturan perundang-undangan. Bagaimanapun juga apa yang tampak adalah cara membaca peraturan secara berbeda. Pemerintah melihat teks (KUHP baru) sebagai suatu capaian. Sementara masyarakat membaca teks dalam konteks berbeda. Dikaitkan dengan kecenderungan dan pola kebijakan pemerintah, teks dibaca sebagai ancaman pembenaran penindasan.
Cara membaca teks terlepas dari konteks – hanya rumusan peraturan berdiri sendiri - dan text dalam konteks mewarnai pula tulisan-tulisan yang terkolase dalam terbitan jurnal Veritas et Justitia sekarang ini. Salah satu konteks terpenting adalah perubahan dunia yang semakin cepat. Kebutuhan sebagian masyarakat akan jasa digital banking, dunia virtual dan avatar sebagai personae baru, perlindungan konsumen pangan hasil rekayasa genetik dan seterusnya menunjukkan pula bahwa teks hukum lama (tertulis dari negara) dengan cepat kehilangan kontekstualitasnya.
Apakah semua ini tidak mendorong kita untuk mencari cara membuat hukum yang berbeda? Hukum yang dapat dengan cepat mengikuti perubahan arus zaman? Maka apa sebaliknya kita sekaligus harus menata ulang pemahaman kita akan peran negara dan pemerintah: apakah masih governing atau hanya sekadar governance. Apakah pendekatan kodifikasi – yang dipertahankan pembuat KUHP Indonesia - masih dapat diandalkan ataukah, demi good governance dan pemajuan kepentigan ekonomi, pendekatan terbaik adalah omnibus? Ataukah pendekatan fragmentaris-sektoral dan pragmatis yang selama ini sebenarnya digunakan pemerintah dan pembuat undang-undang sudah tepat? Pertanyaan lain di tengah ancaman perang dan bencana alam adalah seberapa jauh hukum dapat mengakomodasi kepentingan lingkungan atau tetap mendahulukan kepentingan manusia? Kita kerapkali masih cenderung menyamakan begitu saja hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dengan regulasi maupun kebijakan (policy).
Ditengarai pula, bahkan di Indonesia, kecenderungan negara-pemerintah mencoba menarik kembali kekuasaan yang lenyap. Itu dilakukan berhadapan dengan berkembangnya keberagaman hukum masyarakat di luar jangkauan hukum negara. Satu tulisan menyoroti kemungkinan penggunaan pernyataan negara dalam keadaan bahaya (termasuk ketika menghadapi dunia yang terlalu cepat berubah) dengan pernyataan sepihak (dekrit). Ketidaksabaran dan ketidakmampuan penguasa menghadapi perdebatan panjang tidak berujung dalam demokrasi di masa lalu adalah penyebab munculnya dekrit ini. Pengembangan kehidupan demokratis tertunda, dan kembali kita berada di posisi seolah hanya negara yang menjadi penyedia aturan yang otoritatif.
Kumpulan tulisan yang ada pada akhirnya menyoal dan mencari jawaban, justru atas persoalan yang tersembunyi di balik cerita yang dikisahkan.
Selamat membaca