KEKUASAAN DISKRESI HAKIM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Authors

  • Nindry Sulistya Widiastiani Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.25123/vej.v7i1.3843

Keywords:

discretionary powers, Judges, Labour Dispute Court

Abstract

In this article the author discusses the discretionary powers granted to Labour Dispute Court judges. Better known, in comparison, are the discretionary powers of criminal court judges in determining penal sanctions or of Islamic court judges when granting dispensation to marry for underage couples. Using a juridical normative method, the discussion focusses on the principles underlying the Labour Dispute Court judge’ discretionary powers and its implementation.  The analysis shows that Labour Dispute Court judges do have and enjoy discretionary powers in determining betterment of working conditions, how to best fill gaps or seek clarity in the face of ambiguous rules and regulations found in work contract, company regulations or collective work agreement.

References

Buku:

Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2003.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Gunung Agung, Jakarta, 2002.

Ari Hernawan, Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, UII Press, Yogyakarta, 2018.

Bryan A Garner, Black’s Law Dictionary Ninth Edition, Thomson Reuters, USA, 2009.

HP Rajagukguk, Peran Serta Pekerja dalam Pengelolaan Perusahaan (Co-Determination), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2000.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Buku I, Sinar Harapan, Jakarta, 1993.

John Rawls, A Theory of Justice, Massachusetts, The Belknap Press of Harvard University Press, 1971.

Lon L Fuller, Morality of Law, Yale University Press, New Haven, 1954.

M Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Pradnya Paramita, Jakarta, 1991.

S. Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, 1994.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2003.

Sudjito, Hukum Dalam Pelangi Kehidupan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2012.

Wayne R. LaFave, The Decision To Take A Suspect Into Custody, Little Brown and Company, Boston, 1964.

Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum, Aneka Ilmu, Semarang, 2004.

Jurnal dan Prosiding:

Agus Budi Susilo, Makna dan Kriteria Diskresi Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintah Dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik, Jurnal Hukum dan Peradilan No 1 Vol 4 2015.

Agus Nurudin, Diskresi Yudisial: Antara Keadilan dan Pencitraan, Masalah-Masalah Hukum No 1 Jilid 45 Januari 2016.

Arief Sultony, Diskresi Dalam Penentuan Hasil Pemeriksaan Pajak Untuk Ditindaklanjuti Penegakan Hukum Pidana di Bidang Perpajakan, Simposium Keuangan Negara, Jakarta, 2018.

Bambang Sutiyoso, Mencari Format Ideal Keadilan Putusan dalam Peradilan, Jurnal Hukum No 2 Vol 17 April 2010.

Bayu Setiawan, Penerapan Hukum Progresif Oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif Transedensi, Kosmik Hukum No 1 Vol 18 Januari 2018.

Dina Natalia Kumampung, Tugas Fungsi dan Diskresi Hakim Untuk Mengadili dan Memutus Perkara Pidana, Lex Administratum No 2 Vol VI 2018.

H.M. Soerya Respationo dan M Guntur Hamzah, Putusan Hakim: Menuju Rasionalitas Hukum Refleksif Dalam Penegakan Hukum, Jurnal Yustisia No 2 Vol 2 2013.

Khairani, Sulitnya Melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No 178 K/Pdt.Sus-PHI/2015, Prosiding Konferensi Ke-2 Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI), Medan, Oktober 2017.

Mhd Taufiqurrahman, Kedudukan Diskresi Pejabat Pemerintahan, Jurnal Retentum No 1 Vol 1 Agustus 2019.

Ramadhita, Diskresi Hakim: Pola Penyelesaian Kasus Dispensasi Perkawinan, de Jure: Jurnal Syari’ah dan Hukum No 1 Vol 6 Juni 2014.

Togi Pangaribuan, Permasalahan Penerapan Klausula Pembatasan Pertanggungjawaban Dalam Perjanjian Terkait Hak Menuntut Ganti Kerugian Akibat Wanprestasi, Jurnal Hukum dan Pembangunan No 2 Vol 49 2019.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang R.I., No. 1 Tahun 1974, Perkawinan, L.N.R.I. Tahun 1974 No. 1.

Undang-Undang R.I., No. 13 Tahun 2003, Ketenagakerjaan, L.N.R.I. Tahun 2003 No. 39.

Undang-Undang R.I., No. 16 Tahun 2019, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, L.N.R.I. Tahun 2019 No. 186.

Undang-Undang R.I., No. 2 Tahun 2004, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, L.N.R.I. Tahun 2004 No. 6.

Undang-Undang R.I., No. 21 Tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, L.N.R.I. Tahun 2000 No. 131.

Undang-Undang R.I., No. 30 Tahun 2014, Administrasi Pemerintahan, L.N.R.I. Tahun 2014 No. 292.

Undang-Undang R.I., No. 48 Tahun 2009, Kekuasaan Kehakiman, L.N.R.I. Tahun 2009 No. 157.

Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Downloads

Published

2021-06-28