OPTIMALISASI ASAS OPORTUNITAS PADA KEWENANGAN JAKSA GUNA MEMINIMALISIR DAMPAK PRIMUM REMEDIUM DALAM PEMIDANAAN

Authors

  • Yodi Nugraha Kejaksaan Republik Indonesia,Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara

DOI:

https://doi.org/10.25123/vej.v6i1.3882

Abstract

In the Indonesian criminal justice system, every public prosecutor possesses the authority to cease criminal prosecution in the name of public interest. In contrast, in the Netherland, only the Attorney General (Procureur Generaal) at the Supreme Court has this authority.  This article discusses this authority to cease of terminate criminal prosecution in the name of public interest.  To do this a comparative approach is used in which the ruling of this authority to terminate criminal prosecution as found in the Draft of the Indonesian Criminal Code will be compared against the same regulation and policy used in the Netherlands.  A doctrinal and comparative law approach will be used. One recommendation resulting from this research is the need to re-evaluate the existing procedure and requirement of terminating criminal prosecution in the public interest in the Indonesian context and the introduction of Rechter-Commissaris into the criminal justice system.

References

DBuku:

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Andi Zainal Abidin Farid, Bunga Rampai Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 1995

Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian tentang Fondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional, Mandar Maju, Bandung, 1999

Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana, Untaian Pemikiran, Surabaya, Airlangga University Press (Pusat Penerbitan dan Percetakan Universitas Airlangga), 2019

Djoko Prakoso, Eksistensi Jaksa di Tengah-Tengah Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985

Djoko Prakoso, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Dalam Proses Hukum Acara Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987

Jörg-Martin Jehle & Marianne Wade, Coping with Overloaded Criminal Justice System (The Rise of Prosecutorial Power Across Europe), Springer, Heidelberg, 2006

Lawrence M. Friedman, American Law An Introduction Second Edition (Hukum Amerika Sebuah Pengantar) Penerjemah Wishnu Basuki, Penerbit PT. Tatanusa, Jakarta, 2001

Luhut M.P. Pangaribuan, S.H.,LL.M., Hukum Acara Pidana (Surat-Surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat), Djambatan, Jakarta, 2008

Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana (Kumpulan Karangan Buku Ketiga), Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1994

Martiman Prodjohamidjojo, Kekuasaan Kejaksaan dan Penuntutan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984

Moh. Kusnardi, Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara, Jakarta, 1988

Nasroen Yasabari, Mengerling Hukum Positif Kita, Alumni, Bandung, 1979

O.C. Kaligis, Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Alumni, Bandung, 2006

Osman Simanjuntak, Tehnik Penuntutan dan Upaya Hukum, Gramedia Widiasarana, Jakarta, 1995

Peter J.P. Tak, The Dutch Criminal Justice System (Onderzoek en beleid), Wetenschappelijk Onderzoek- en Documentatiecentrum, Den Haag, 1999

Peter J.P. Tak, The Dutch Prosecutor (A Prosecutoring and Sentencing Officer) in Erik Luna – Marianne L. Wade, Oxford University Press, New York, 2012.

S.F, Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, FH-UII Press, Yogyakarta, 2011

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Adita Bakti, Bandung, 2000

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI-Press, 1986

Surachman dan Andi Hamzah, Jaksa di Berbagai Negara, Peranan dan Kedudukannya, Jakarta: Sinar Grafika, 1966

Yasmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen dan Pelaksanaannya dalam Penegakkan Hukum di Indonesia), Widya Padjadjaran, Bandung, 2009

Jurnal:

Strategi Menangani Overcrowding di Indonesia: Penyebab, Dampak, dan Penyelesaiannya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Jakarta, 2018

Makalah:

Karim Nasution, Makalah berjudul “Kepentingan Umum Sebagai Dasar Penyampingan Perkara”, disampaikan dalam Simposium Masalah-Masalah Asas Oportunitas, Ujung Pandang, 1981

A. Zainal Abidin F, Sejarah dan Perkembangan Asas Oportunitas di Indonesia, Makalah disampaikan pada Simposium Masalah-Masalah Asas Oportunitas, Ujung Pandang, 1981

Studi tentang Implementasi Kekuasaan Penuntutan di Negara Hukum Indonesia, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 2008

Andi Hamzah, Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Pelaksanaan Asas Oportunitas Dalam Hukum Acara Pidana, BPHN, Jakarta, 2006

Tesis:

Arin Karniasari, Tesis yang berjudul “Tinjauan Teoritis, Historis, Yuridis, dan Praktis Terhadap Wewenang Jaksa Agung Dalam Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum”, telah berhasil dipertahankan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 3 Juli 2012

Wawancara:

Agustinus Pohan, S.H.,M.S., (Dosen Hukum Acara Pidana FH Universitas Katolik Parahyangan Bandung) Telewicara terkait efektivitas penyampingan perkara demi kepentingan umum dikaitkan dengan tingkat overcrowded penjara/lapas di Indonesia, pada tanggal 25 Juli, pukul 13.35 WITA

Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Ph.D Candidate at the Van Vollenhoven Institute, Leiden Law School) konsultasi dengan menggunakan surat elektronik terkait pengaruh penggunaan asas oportunitas dan kosongnya penjara di Belanda serta permasalahan overcrowded lapas/rutan di Indonesia.

Situs Daring :

http://pantaukuhap.id/ diakses pada tanggal 25 Juli 2019 pukul 21.00 WITA.

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id diakses pada tanggal 25 Juli 2019 pukul 21.00 WITA.

Downloads

Published

2020-06-28