MEKANISME LEGISLATIVE REVIEW PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM

Authors

  • Muhammad Fadli Efendi Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.25123/vej.v7i2.4215

Abstract

With the issuance of Constitutional Court decision No. 138/PUU-VII/2009, a legal conflict arises between the Parliament and Constitutional Court, regarding which state institution possess the authority to review any Government Regulation in lieu of Law.  Both institutions declared themselves to be having the sole authority to do just that.  The author, using a juridical normative approach, suggest otherwise. In the auhtor’s opinion, it is the Parliament who should be regarded as having the sole authority. This said taking into consideration that – as soon as the emergency justifung the issuance of the government regulation in lieu of legislation ends – both the government and the parliament shall as soon as possible convene to determine whether this government regulation should be declared null and void or elevated to the status of Law.

Author Biography

Muhammad Fadli Efendi, Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Muhammad Fadli Efendi lahir di Banyuwangi, pada Tanggal 09 Bulan Oktober Tahun 1996. telah menyelesaikan studi strata 1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, dan saat ini masih aktif sebagai mahasiswa Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

References

Buku:

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta, 2017

Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek, Edited by Tika Lestari, Jakad Media Publishing, Surabaya, 2020

Fitra Arsil, Menggagas Pembatasan Pembentukkan dan Materi Muatan PERPPU: Studi Perbandingan Pengaturan dan Penggunaan PERPPU di Negara-Negara Presidensial, Jurnal Hukum & Pembangunan, ke-48, No. 1, 2018

I Made Pasek Dhianta, Metode Penelitian Hukum Normatif; Dalam Justifikasi Teori Hukum, Kencana, Jakarta, 2016

I Dewa Gede Atmadja dan I Nyoman Putu Budiartha, Teori-Teori Hukum, Setara Press, Malang, 2018

I Gde Pantja Astawa, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, PT Alumni, Bandung, 2008

Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2010

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Prenadamedia Group, Depok, 2018

Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-Undangan 1, Kanisius, Yogyakarta, 2007

Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-Undangan 2, Kanisius, Yogyakarta, 2007

Munir Fuady, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Kencana, Jakarta, 2014

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2011

Ni’matul Huda, Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Dalam Putusan MK. FH UII Press, Yogyakarta, 2011

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017

Sirajuddin, Fatkhurohman, dan Zulkarnain, Legislative Drafting: Pelembagaan Metode Partisipatif Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Setara Press, Malang, 2016

Jurnal:

Ali Marwan Hsb, Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 13, hlm 145–152, 2016

Erlangga Hamid Putra Zakaria, Legislative Review Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Vol VII No. 1, LEX ADMINISTRATUM, hlm 62-63, 2019

Hardyanto, Artikel Tesis, Judicial Review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ), Oleh Program Pascasarjana, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2014

R. Muhammad Mihradi, Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/Perppu, Palar/Pakuan Law Review 3, no. 2: 1–15, 2017

Internet:

Ali Safa’at, “Toetsingsrecht Van De Rechter,” Hukum Acara Pengujian Undang Undang Terhadap Undang-Undang Dasar, hlm 82–148, 2006, http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2011/11/BAB-V_PUU.pdf, diakses 20 Agusutus, 2020

Ali Salmande, Praktik Legislative Review Dan Judicial Review Di Indonesia, Hukum Online, 2011, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl1105/praktik legislative-review--judicial-review-di-republik-indonesia, diakses 20 Agustus, 2020

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183.

Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2014, tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2018, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2014, tentang Tata Tertib, B.N.R.I. Tahun 2018 No. 1752.

Putusan MK Nomor: 138/PUU-VII/2009

Downloads

Published

2021-12-27