LEGALITAS PEMERIKSAAN SIDANG PERKARA PIDANA MELALUI MEDIA TELECONFERENCE DI MASA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.25123/vej.v7i2.4243Keywords:
criminal court proceeding; virtual court; COVID-19 pandemic;Abstract
Abstract
The focus of this research is to identify regulations governing the implementation of criminal case trials using teleconference media in Indonesia and to analyze the legality of these trials during the COVID-19 pandemic. This research is a normative legal research. Legal materials are obtained through literature study and interviews with legal practitioners, then processed qualitatively. Based on the results, the author obtained two conclusions. First, regulation of criminal case trials using teleconference media in Indonesia has been regulating in several laws in Indonesia. Second, the implementation of the trial during the COVID-19 pandemic, which required the defendant to remain in prison, was contrary to the principle of the defendant's presence at trial as regulated by the Criminal Procedure Code. Besides, the legal-based in the form of a circular cannot override the Criminal Procedure Code. Meanwhile, the legal umbrella in the form of an agreement is not appropriate considering its dimensions are private and only bind the parties.
Keywords:
criminal trials, teleconference, the COVID-19 pandemic
Abstrak
Fokus pembahasan penelitian ini adalah mengidentifikasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan sidang teleconference di Indonesia dan menganalisis legalitas persidangan perkara pidana yang memanfaatkan media teleconference di masa pandemi COVID-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan praktisi hukum yang kemudian diolah secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Penulis memperoleh dua kesimpulan. Pertama, pemeriksaan sidang perkara pidana melalui media teleconference di Indonesia sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedua, pelaksanaan persidangan tersebut di masa pandemi COVID-19 yang mengharuskan terdakwa tetap berada di Rutan/Lapas bertentangan dengan asas kehadiran terdakwa di persidangan sebagaimana diatur oleh KUHAP. Selain itu, payung hukum berupa surat edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat mengenyampingkan KUHAP. Sedangkan, payung hukum berupa perjanjian kerja sama tidaklah tepat mengingat dimensinya yang bersifat privat dan hanya mengikat para pihak.
Kata Kunci:
persidangan pidana, teleconference, pandemi COVID-19
References
Buku:
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016.
Fathul Wahid, Kamus Istilah Teknologi Informasi, Andi Offset, Yogyakarta, 2002..
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi, Cetakan Pertama, Buku Kompas, Jakarta, 2010.
Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Perspektif, Teoretis, dan Praktik, Cetakan Kedua, Alumni, Bandung, 2012.
S.F. Marbun dan Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kelima, Liberty, Yogyakarta, 2009.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Cetakan Keempat, Liberty, Yogyakarta, 2007.
Jurnal:
Harapan Harapan, et.al., Coronavirus Disease 2019 (COVID-19): A Literature Review, 13 Journal of Infection and Public Health, May 2020.
Komariah Emong Sapardjaja, Kajian dan Catatan Hukum atas Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prad/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Februari 2015 pada Kasus Budi Gunawan, Sebuah Analisis Kritis, 2 Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 2015.
Muhammad Adnan Shereen, et.al., COVID-19 Infection: Origin, Transmission, and Characteristics of Human Coronaviruses, 24 Journal of Advanced Research, July 2020.
Ruth Marina Damayanti Siregar, Legalitas Keterangan Saksi Melalui Teleconference sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana, 5 Jurisprudence, Maret 2015.
Suriady Harianja, Peradilan In Absentia pada Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif HAM Terdakwa, 2 Unnes Law Journal, April 2013.
Tristam P. Moeliono dan Widati Wulandari, Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana: Kritikan terhadap Putusan MK tentang Praperadilan, 22 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Oktober 2015.
Hasil Penelitian/Tugas Akhir:
Dien Kalpika Kasih, 2014, Keterangan Saksi Video Conference pada Kasus Cebongan Yogyakarta (Tinjauan Yuridis Putusan No. 48-K/PM II-11/AD/VI/2013), Skripsi, Progam Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Icha Satriani, 2015, Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung, Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Lalu Mariyun, 2004, Penyelenggaraan Sidang Pengadilan dengan Metode Teleconference Ditinjau dari Aspek Hukum Pembuktian (Studi Kasus Perkara Pidana No. 354/PID/B/2002/PN.JAK-SEL.), Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Lulu Azmi Sharfina, 2018, Keabsahan Kesaksian (Keterangan Saksi) yang Disampaikan Secara Teleconference di Persidangan, Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Sekar Dianing Pertiwi Soetanto, 2008, Perkembangan Alat Bukti dalam Pembuktian Tindak Pidana pada KUHAP dan Undang-Undang Khusus di Indonesia, Skripsi, Progam Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Sintha Dewi, 2012, Kajian Yuridis Terhadap Keterangan Saksi Melalui Audio Visual (Teleconference) di Persidangan Perkara Pidana, Tesis, Progam Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Internet:
Dinas Kominfo Jateng, Kejaksaan Negeri Jepara Lakukan Sidang Pidana Daring, https://jatengprov.go.id/beritadaerah/kejaksaan-negeri-jepara-lakukan-sidang-pidana-daring/.
Kompas, Breaking News: Jokowi Umumkan Dua Orang di Indonesia Positif Corona, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/02/11265921/breaking-news-jokowi-umumkan-dua-orang-di-indonesia-positif-corona?page=all.
Pengadilan Negeri Kuala Karun, Sidang Teleconference Digelar Di PN Kuala Kurun Guna Cegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19), http://pn-kualakurun.go.id/berita-sidang-teleconference-digelar-di-pn-kuala-kurun-guna-cegah-penyebaran-virus-corona-covid19.html.
Pengadilan Negeri Liwa, Darurat Corona, PN Liwa Mengadakan Sidang Secara Teleconference, https://pn-liwa.go.id/berita-terkini/berita-terkini/darurat-corona-pn-liwa-mengadakan-sidang-secara-teleconference-2.
Radar Cirebon, Sidang Pidana Teleconference, https://www.radarcirebon.com/2020/04/09/sidang-pidana-teleconference/.
TIM TI PN Cilacap Kelas IA, Cegah Corona Meluas, Pengadilan Negeri Cilacap Terapkan Persidangan Pidana melalui Teleconference, http://pn-cilacap.go.id/index.php/tentang-pengadilan/kegiatan-pengadilan/924-cegah-corona-meluas-pengadilan-negeri-cilacap-terapkan-persidangan-pidana-melalui-teleconference.
World Health Organization, The Classical Definition of A Pandemic is Not Elusive, https://www.who.int/bulletin/volumes/89/7/11-088815/en/#:~:text=A%20pandemic%20is%20defined%20as,are%20not%20considered%20pandemics.
World Health Organization, “WHO Coronavirus Desease (COVID-19) Dashboard”, https://covid19.who.int/.
World Health Organization, WHO Director-General’s Opening Remarks at The Media Briefing on COVID-19–11 March 2020”, https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-19---11-march-2020.
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 Tahun 2020 perihal Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan di Tengah Upaya Mencegah Penyebaran COVID-19.
Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 perihal Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference.
Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Nomor KEP-17/E/Ejp/04/2020, Nomor PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference.
Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
Putusan Pengadilan:
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 08/Pid.HAM Ad Hoc 2002.PN Jakarta Pusat, tertanggal 3 Desember 2002.
Wawancara:
Wawancara dengan Bapak Boby Heryanto selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, 5 Agustus 2020.
Wawancara dengan Bapak Reza Rahim selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bukittinggi, 5 Agustus 2020.
Wawancara dengan Praktisi Hukum yaitu Advokat di Bandung, 27 Agustus 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Veritas et Justitia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
The Journal allow the author(s) to hold the copyright and to retian publishing rights without restrictions.