Vol. 4 No. 2 (2018): Veritas et Justitia
CATATAN REDAKSI
Persoalan-persoalan hukum di Indonesia begitu kompleks dan beragam. Sebagian besar terkait dengan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Sebagian lagi terkait erat dengan situasi politik dan kemasyarakatan yang terus berubah. Tentu tidak semua bisa diselesaikan dengan pendekatan yuridis normatif atau dogmatis. Sebaliknya tidak boleh diabaikan dan harus dicermati adalah sumbangan pemikiran para pakar (pengajar maupun praktisi) yang mampu mengulas dengan tajam persoalan-persoalan normatif yang terkandung di dalamnya. Dalam rangka itulah, Jurnal Ilmu Hukum, Veritas et Justitiayang dikelola oleh Fakultas Hukum UNPAR, selama ini dikembangkan sebagai forum terbuka untuk bertukar gagasan dan pemikiran tentang persoalan dan bila ada solusi tentang ragam persoalan hukum di Indonesia.
Edisi akhir tahun (Desember 2018), Jurnal Hukum, Veritas et Justitia, diawali dengan tulisan dari dua guru besar ilmu hukum. Satu Guru Besar berasal dari Universitas Padjadjaran, Bandung dan satu Guru Besar berasal dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Satu tulisan, dari guru besar bidang hukum pertanahan, membahas persoalan alih fungsi dan alih kepemilikan tanah di kawasan hutan. Persoalan kontroversial bagi pemerhati lingkungan hidup dan hukum agraria di Indonesia. Tulisan selanjutnya dari guru besar hukum perikatan dan perlindungan konsumen, dengan menggunakan metoda perbandingan, menelaah perkembangan pemikiran tentang strict liability, khususnya dalam hukum perlindungan konsumen. Pertanyaan utamanya adalah bagaimana konsep strict liability– diambil alih dari sistem hukum asing – dapat berkembang dalam sistem hukum Indonesia?
Rangkaian tulisan lainnya, sumbangan dari sejumlah dosen dari berbagai universitas dan beberapa praktisi hukum, merupakan bunga rampai dari topik dan pendekatan berbeda-beda. Satu tulisan dengan pendekatan filsafat hukum menelaah kembali makna Pancasila dan UUD 1945 bagi pemikiran ekonomi Indonesia. Tulisan lain, di bidang hukum perikatan, menelaah perkaitan persaingan bebas dengan kebebasan berkontrak. Ini dilanjutkan dengan kajian dalam bidang hukum pajak yang dikaitkan dengan perkembangan e-commerce. Masih dekat dengan kajian hukum perdata adalah ulasan tentang fair usedari hak cipta orang lain oleh dosen dan peneliti. Satu persoalan sangat relevan bagi dunia akademik dan juga bagi para pengelola jurnal ilmiah hukum. Dua tulisan lain, dalam bidang hukum pidana dan kriminologi, menelaah soal labellingterhadap narapidana dan kekerasan psikis yang dilakukan ibu terhadap anak dalam konteks rumah tangga. Satu tulisan mengangkat persoalan perlindungan cagar budaya dalam kaitan dengan penjagaan identitas bangsa Indonesia. Tulisan terakhir menyoal prinsip independensi dalam pelaksanaan seleksi calon hakim.
Satu benang merah yang bisa ditarik dari keberagaman topik di atas adalah semangat dan ikhtiar para penulis untuk mencoba menggunakan pendekatan yang sebenarnya tidak melulu yuridis normatif atau dogmatis. Persoalan hukum di Indonesia terjalin erat dengan politik hukum serta situasi konkrit masyarakat dan sebab itu tidak mungkin mengabaikan pengaruh faktor-faktor tersebut.
Selamat membaca