Dua Jalur Penanganan Pengungsi: Analisis Diplomasi Migrasi di Asia Tenggara
DOI:
https://doi.org/10.26593/sentris.v2i2.5013.132-151Abstract
Diskursus dalam isu migrasi di Asia Tenggara umumnya didominasi oleh perspektif keamanan. Involuntary migration, baik pengungsi maupun pencari suaka, kerap dipandang sebagai ancaman keamanan dan ekonomi negara penerima, terutama sejak Krisis Pengungsi Asia Tenggara pada 2015. Meskipun demikian, beberapa negara seperti Indonesia, Thailand, dan Malaysia cenderung bersikap akomodatif terhadap pengungsi. Kondisi tersebut kontras mengingat di Asia Tenggara, hanya Kamboja, Timor Leste, dan Filipina yang meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Tulisan ini berupaya untuk menganalisis upaya penanganan pengungsi tersebut sebagai fenomena ‘diplomasi migrasi,’ yaitu utilisasi kebijakan migrasi negara untuk memenuhi tujuan diplomasi serta diplomasi masyarakat sipil untuk memengaruhi kebijakan negara. Cakupan riset ini ialah analisis di tingkat kawasan (Asia Tenggara) yang berfokus pada dua aktor yaitu negara-negara anggota ASEAN dengan aktor-aktor non-negara, khususnya masyarakat sipil. Melalui kerangka teori Diplomasi Migrasi dan Multi-Track Diplomacy, tulisan ini berargumen bahwa terdapat upaya diplomasi migrasi di Asia Tenggara yang dilangsungkan melalui dua jalur utama, yaitu secara formal melalui negara dan informal melalui masyarakat sipil yang memengaruhi negara. Diplomasi migrasi dilakukan secara berkesinambungan melalui interaksi antara dua aktor tersebut. Selain untuk membentuk citra baik, kebijakan pengungsi juga turut meningkatkan posisi tawar negara untuk mencapai kepentingan ekonomi dan politik lainnya. Pada bagian akhir, tulisan ini merekomendasikan kebijakan yang lebih akomodatif dengan memberi sokongan kepada organisasi internasional dan kelompok masyarakat sipil yang melakukan penanganan terhadap pengungsi secara lebih otonom.
Kata kunci: Pengungsi, Rohingya, Diplomasi Migrasi, Asia Tenggara, Masyarakat Sipil