KOMISI PENYIARAN INDONESIA SEBAGAI STATE AUXIALIARY BODIES YANG MENJAMIN SIARAN YANG LAYAK BAGI ANAK

Authors

  • Laurensius Arliman S

DOI:

https://doi.org/10.25123/vej.v3i1.2528

Abstract

This article discusses a number of questions, i.e. regarding the role and function of the Indonesian Broadcasting Commission, established by Law no. 32 of 2002, as a state auxiliary body, in supervising Indonesian broadcasters; 2. The Commission’s role in guaranteeing the broadcast of material that are suitable for children; and 3. Offering inputs as to how to secure child-proof broadcasts. The Commission already issued a number of regulations in that respect but practice shows low compliance. Parents and adults should be more involved, pay more attention and offer guidance to children.

References

Daftar Pustaka

Buku:

Firmansyah Arifin, et-al, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Konsossium Reformasi Hukum Nasional, Jakarta, 2005.

Niken Savitri, Ham Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, Refika Aditama, Bandung, 2008.

Ni'matul Huda, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, UII Press, Yogyakarta, 2006.

Rocky Marbun, Peranan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Penegakan Hukum Penyiaran Di Indonesia, Makalah sebagai Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Masa Periode 2010-2013, tidak dipublikasikan.

Titon Slamet Kurnia, Interpretasi Hak-Hak Asasi Manusia Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (The Jimly Court 2003-2008), Mandar Maju, Bandung, 2015.

Wenny Pahlemy, (et-al), Efektivitas Kinerja Komisi Penyiaran Indonesia dan Dampaknya Terhadap Demokrasi, The Habibie Centre, Jakarta, 2008.

Zainal Arifin Mochtar, Lembaga Negara Independen, Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta, 2016.

Jurnal:

Choirun Nisak Aulina, Penanaman Disiplin Pada Anak Usia Dini, Jurnal Pedagogia, Volumen 2, Nomor 1, 2013.

Elly Sudarti, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Proses Ajudikasi, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2013.

Evi Deliana HZ, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Konten Berbahaya Dalam Media Cetak Dan Elektronik, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 1, 2014.

Gokma Toni Parlindungan S, Tinjauan Umum Pembagaian Kekuasaan Dalam Hukum Tata Negara di Indonesia, Jurnal Advokasi, Volume 4, Nomor 2, 2013.

Uli Parulian Sihombing, Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Perempuan Di Tempat Kerja, Jurnal Selisik, Volume 2, Nomor 3, 2016.

Zainal Arifin Mochtar dan Iwan Satriawan, "Sistem Seleksi Komisioner State Auxiliary Bodies (Suatu Catatan Analisis Komparatif)", Jurnal Konstitusi, Volume 1, Nomor 1, 2008.

Web Documents :

Dewi Setyarini, Wajib bagi Televisi, Tayangkan Siaran Ramah Anak dan Perempuan, https://www.kpi.go.id/index.php/component/blog_calendar/2016/09/29, 20 Januari 2017.

Mochamad Riyanto, Anak Harus Dilindungi dan Kerentanannya Jangan Dimanfaatkan, http://www.kpi.go.id/index.php/terkini/30959-anak-harus-dilindungi-dan-kerentanannya-jangan-dimanfaatkan, 20 Januari 2017.

Putu Elvina Gani, Memahami Hak Anak Dalam Program Siaran, https://www.kpi.go.id/index.php/lihat-terkini/38-dalam-negeri/32133-memahami-hak-anak-dalam-program-siaran, 20 Januari 2017.

Downloads

Published

2017-06-03