Vol. 3 No. 1 (2017): Veritas et Justitia

					View Vol. 3 No. 1 (2017): Veritas et Justitia

CATATAN REDAKSI

 

Menulis karya ilmiah di bidang hukum terutama dalam hukum Indonesia selalu menjadi tantangan luar biasa, terutama bagi para mahasiswa yang selalu terpaksa menulis skripsi, tesis atau disertasi.  Namun selalu ada sejumlah kecil pemerhati hukum yang berani meluangkan waktu dan pikiran secara sukarela untuk mencari topik, merumuskan masalah, pencarian dan penelusuran pustaka dan sumber hukum (yang tidak selamanya tersedia dengan mudah), serta menuliskan buah pikiran mereka menurut gaya selingkung yang diminta.  Langkah berikut adalah memberanikan diri mengirimkannya pada jurnal ilmiah dan berharap cemas. Tidak semua penulis siap menerima dengan legawa kritikan mitra bestari.  Namun untuk mereka yang bertahan dan naskahnya diterima, adalah satu kebanggaan melihat buah pikiran tercetak dan tersaji untuk dibaca-dikritik masyarakat luas pemerhati hukum.  Lagipula – tidak cukup dikatakan sekali - setiap tulisan pada akhirnya adalah undangan terbuka bagi pembaca yang merasa tertantang – bisa memberikan opini yang lebih mumpuni atau menulis lebih baik – untuk menempuh langkah-langkah panjang dan sepi di atas.

Edisi kali ini menyajikan bunga rampai tulisan-tulisan ilmiah hukum dari ragam bidang kajian khusus (pidana, perdata, hukum administrasi/tata negara dan hukum publik internasional) yang menyentuh berbagai topik baik yang sedang ramai dibincangkan maupun teknis dan sebab itu luput dari perhatian publik.  Satu catatan penting berkaitan dengan gejala yang muncul beberapa bulan terakhir dalam Pilkada di DKI Jakarta. Media elektronik penuh dengan ujaran-ujaran kebencian.  Bagaimana hukum Indonesia harus menyikapi fenomena ini?  Apakah masyarakat Indonesia yang bagaimanapun juga dicirikan keberagaman siap menghadapi ledakan kebencian satu kelompok terhadap kelompok lain sekadar karena perbedaan suku-ras-agama?  Satu tulisan menelaah kejahatan kebencian (hate crimes) dari sudut pandang perbandingan hukum.  Persoalan lain yang tidak kalah pentingnya adalah pornografi anak dan media internet. Semua sepakat bahwa anak adalah generasi penerus bangsa dan sebab itu patut dilindungi oleh hukum.  Media internet dengan mudah lolos dari jangkauan pemantauan Negara dan hukum. Dapat dipahami mengapa kemudian internet menjadi sarana melakukan kejahatan termasuk pornografi.  Upaya penindakan melalui hukum pidana nasional bagaimanapun juga mesti dilakukan.

Beberapa tulisan lain menyorot persoalan penyelesaian sengketa keperdataan di tingkat nasional dan internasional. Kemampuan Negara untuk mengelola konflik (perdata dan ekonomi) terkait erat dengan penjagaan kelancaran transaksi-transaksi ekonomi nasional-internasional. Prinsip penting yang perlu diusung adalah penyelesaian sengketa secara damai.  Maka itu hukum nasional-internasional menyediakan pelbagai sarana penyelesaian sengketa yang pada prinsipnya berbasis kesukarelaan dan itikad baik.

Kelompok tulisan lain (dalam bidang kajian hukum tata Negara-administrasi) menyoal pemahaman sejarah tentang Pancasila sebagaimana diperdebatkan dalam BPUPKI. Seberapa pentingkah Pancasila ini bagi Negara Hukum Indonesia?  Pertanyaan sama kiranya terus diajukan oleh ragam anasir masyarakat dan masih diperdebatkan sampai saat ini.  Terakhir adalah tulisan yang menyoroti peran penting perjanjian internasional bagi sistem hukum Indonesia.  Selama ini pustaka hukum internasional di Indonesia masih didominasi perdebatan dikotomi monisme-dualisme.  Tulisan terakhir ini melampaui perdebatan tersebut dan menelaah banyak hal yang lebih penting dan sebaiknya menjadi fokus perhatian.

 

Selamat membaca!
Published: 2017-06-03

Articles