PELAKSANAAN FUNGSI REKOMENDASI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KEPALA DAERAH

Authors

  • Adam Setiawan Alumni MH UII

DOI:

https://doi.org/10.25123/vej.v6i2.3657

Abstract

The author grapples with the issue of how Heads of Regional government respond to Ombudsman’s recommendations, suggesting correction of public service failures, and what are the legal repercussions if those regional government heads chose to disregard such recommendation. Relevant legal norms - identified from existing legal sources - shall be discussed.  It is suggested that Heads of Regional Governments are under the legal obligation to heed the given recommendation and rectify the government error as proposed.  In practice, recommendations can and have been on numerous times been ignored.  Administrative sanctions, i.e. obligatory special re-training-education programs, in the case of failure to meet Ombudsman’s recommendation, has been dismissed with impunity by both the Ministry of Home Affairs and the Heads of Regional/Local government, by reason of political or legal considerations.

References

DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2004.

Anggraeni, Nina. “Ombudsman Republik Indonesia (Ori) Dan Pelayanan Publik (Studi Kasus Analisis Putusan Rekomendasi Ori Dan Efektivitas Rekomendasi Ori)”. Disusun Sebagai Salah Satu Syarat Menyelesaikan Program Studi strata II pada Jurusan Magister ilmu hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2018.

Radjab, Abi Ma’ruf. “Kekuatan Mengikat Putusan Ajudikasi Ombudsman dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik”, Jurnal Veritas et Justitia, Edisi No.2 Vol. 1.

Hartono Sunaryati et.al., Panduan Investigasi untuk Indonesia, The Asia Foundation Indonesia, Jakarta 2003), hlm 77.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2008.

Setiawan Adam, “Peran Ombudsman Dalam Mengawal Pelayanan Publik”, Harian Bhirawa, dimuat 18 April 2019.

http://datariau.com/nasional/Rekomendasi-Ombudsman-Tidak-Dipatuhi-Pemerintah-Daerah “Rekomendasi Ombudsman Tidak Dipatuhi Pemerintah Daerah”, diakses, 08 Februari 2017.

https://www.kompasiana.com/danielht/Rekomendasi-ombudsman-ri-tentang-kasus-gki-yasmin-bogor-apakah-akan-mampu-mengembalikan-hak-jemaat-untuk-beribadah-di gerejanya_55010839a333118d73512658, “Rekomendasi Ombudsman RI tentang Kasus GKI Yasmin, Bogor: Apakah mampu Mengembalikan Hak Jemaat Untuk beribadah di Gerejanya”, diakses, 26 Juni 2015.

DetikNews, https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3330136/ombudsman-ri-keluhan-buruknya-layanan-pemda-paling-tinggi, “Ombudsman akan Tegur Ahok karena Tak Jalankan Rekomendasi”,diakses, 5 Mei 2015.

Dinny Wirawan Pratiwie “Urgensi Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)”, Jurnal Ilmiah Hukum, https://journal.uwgm.ac.id/index.php/yuriska/search/search?simpleQuery=Dinny+Wirawan+Pratiwie+%E2%80%9CUrgensi+Keberadaan+Ombudsman+Republik+Indonesia+Dalam+Rangka+Mewujudkan+Good+Governance+%28Ditinjau+Dari+UndangUndang+Nomor+37+Tahun+2008+Tentang+Ombudsman+Republik+Indonesia&searchField=query.

https://tirto.id/mungkinkah-rekomendasi-ombudsman-berhentikan-anies-baswedan-cGPQ, “Mungkinkah Rekomendasi Ombudsman Berhentikan Anies Baswedan” diakses 27 Maret 2018.

Downloads

Published

2020-12-25