PENETAPAN PENGAMPUAN UNTUK PENGURUSAN HARTA DAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH OLEH HAKIM PENGADILAN AGAMA

Authors

  • Fikri Rahmananda Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
  • Destri Nugraheni Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.25123/vej.v11i2.8752

Keywords:

assets management; guardianships; land rights transfer; legal reasoning; religious court

Abstract

This paper analyzes legal reasoning employed by the Religious Court in adjudicating guardianship cases concerning asset management and the transfer of land rights. The research adopts both normative and empirical methods by examining Religious Court regulations on guardianship and conducting interviews with representatives of TASPEN Corp., the Land Office, and Land Deed Officials. The findings show that in certain cases the Court rejected guardianship applications on the grounds that such matters did not fall within the absolute jurisdiction of the Religious Court. In these decisions, judges relied on grammatical interpretation and the argumentum a contrario method of legal reasoning. Conversely, in cases where guardianship was granted, judges based their decisions on Book II of the Supreme Court Guidelines, the principle of Islamic personality, and analogical reasoning, employing various methods of legal interpretation, including authentic, extensive, and systematic interpretation. The study further finds that Religious Court guardianship decisions have legal implications for salary and pension management at TASPEN Corp. However, such decisions do not affect the transfer of land rights unless the Court’s ruling expressly grants permission to the guardian to carry out the transfer.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Jilid I, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, 2008.

Harun Al-Rasyid, Sekilas Tentang Jual Beli Tanah (Berikut Peraturan Peraturannya), Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Jilid I, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1993.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Edisi Kedua, Liberty Yogyakarta, Jakarta, 2001.

Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Cetakan Ke-5, Kencana, Jakarta, 2009.

Jurnal:

Dyah Hapsari Prananingrum, “Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia dan Badan Hukum”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 1, 2014.

Joko Widarto, “Penerapan Asas Putusan Hakim harus Dianggap Benar (Studi Putusan MK Nomor: 97/PUU-XI/2013)”, Lex Jurnalica Vol. 13, 2016.

Moh. Bagus Habibi, Siti Partiah, dan Mochammad Fauzi, “Positivisme dan Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia”, Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, Vol. 3 No. 3, 2022.

Ramlah Dahlan dan Abdollah Reza, “Pengangkatan Anak dan Hubungannya dengan Perwalian dalam Tinjauan Hukum Islam dan Perundang-Undangan di Indonesia (Studi Kasus di Pengadilan Agama Palu Kelas 1 A)”, Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 4 No. 1, 2022.

Yoki Mustaf Awalin, Tami Rusli, dan Indah Satria, “Analisis Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Mengenai Permohonan Pengampuan (Curatele) atau Perwalian oleh Istri Sah Terhadap Suaminya Sendiri (Studi Putusan Nomor 35/Pdt.P/2020/Pn.Tjk)”, Jurnal Hukum Malahayati, Vol. 3 No. 2, 2022.

Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Lainnya:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Burgerlijk Wetboek voor Indonesia (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4611)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871)

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Penetapan Pengadilan:

Penetapan Pengadilan Agama Blora Nomor 566/Pdt.P/2022/PA.Bla perihal Permohonan Wali Pengampu, 29 Desember 2022.

Penetapan Pengadilan Agama Makassar Nomor 58/Pdt.P/2022/PA.Mks perihal Perwalian (Wali Pengampu), 2 Februari 2022.

Penetapan Pengadilan Agama Mempawah Nomor 9/Pdt.P/2022/PA.Mpw perihal Perwalian, 26 Januari 2022.

Penetapan Pengadilan Agama Suwawah Nomor 247/Pdt.P/2022/PA.Sww perihal Pengampuan, 24 Juni 2022.

Penetapan Pengadilan Agama Tuban Nomor 724/Pdt.P/2019/PA.Tbn perihalpermohonan Pengampuan, 18 November 2019.

Downloads

Published

2026-01-04