Vol. 11 No. 2 (2025): Veritas et Justitia

					View Vol. 11 No. 2 (2025): Veritas et Justitia

Catatan Redaksi

Sepuluh tulisan yang terbit pada edisi Desember 2025 Veritas et Justitia membahas beragam kajian akademik hukum yang koheren dan terhubung satu dengan yang lain, yang kesemuanya merupakan permasalahan hukum yang nyata-nyata dihadapi di Indonesia. Peneliti berangkat dari kompleksitas keterbatasan fleksibilitas hukum, kewenangan hukum, dan penafsiran hukum dalam hukum Indonesia kontemporer.

Dalam kajian mengenai penafsiran Mahkamah Konstitusi terkait open legal policy dan kewenangan Presiden dalam membentuk kabinet, nampak adanya ketegangan antara fleksibilitas normatif dan resiko kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan. Fleksibilitas ini, meski dapat dijustifikasi dalam keadaan tertentu demi lancarnya proses pemerintahan, apabila tidak dipagari dengan batasan yang jelas baik dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan, beresiko menjadi celah pelanggaran kewenangan institusional.

Beberapa tulisan menyoroti kewenangan lembaga peradilan dan badan quasi-judicial sebagai arena kontestasi norma, otoritas, dan metode interpretasi hukum. Dalam penelitian mengenai kewenangan pengadilan yang dipilih para pihak, ditunjukkan bagaimana pengadilan pada umumnya menolak otonomi pihak untuk menentukan yurisdiksi dalam perjanjian antara para pihak tersebut dan memprioritaskan doktrin prosedural domestik. Di Pengadilan Agama, ditemukan adanya penalaran hukum yang terfragmentasi sehingga menghasilkan inkonsistensi dalam kasus penetapan pengampuan untuk pengurusan harta dan peralihan hak atas tanah. Kajian perlindungan hak dalam kepailitan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan menunjukkan pentingnya kejelasan norma dalam menjembatani kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Pengadilan Niaga. Masalah juga nampak dalam permasalahan hukum persaingan usaha, di mana ada skeptisisme yudisial terhadap bukti tidak langsung sehingga menghalangi penyelesaian sengketa yang efektif. Meski kehati-hatian adalah hal yang penting, namun adanya fragmentasi doktrin dan penerimaan yang tidak konsisten dalam legal reasoning ini dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Di sisi lain, dalam edisi ini dibahas juga adanya ambiguitas normatif dan metode interpretasi yang masih kaku. Adanya ketidakjelasan konseptual dalam uji moralitas, rasionalitas, dan keadilan oleh Mahkamah Konstitusional; bahasa peraturan perundang-undangan yang ambigu sehingga menyebabkan praktik regulasi intervensionis sehingga mendukung intervensi berlebih pemerintah; hukum yang seharusnya mengakomodasi perlindungan hak masyarakat atas kesehatan namun tetap memperhatikan hak dan kewajiban tenaga kesehatan; penafsiran hakim yang inkonsisten yang berdampak pada konsekuensi hukum yang pula inkonsisten; serta adanya kajian terhadap perkembangan teknologi hukum yang muncul dalam penelitian mengenai kecerdasan buatan dan joint venture agreement, menjadi peringatan bahwa penalaran mekanis gagal menangkap konteks sosial dan keadilan.

Kontribusi penelitian lainnya membahas bagaimana kerangka hukum terbentuk dan rentan terhadap dinamika politik. Dalam kajian mengenai hak atas kebebasan (akademik), kooptasi sistematis perguruan tinggi selama pemilihan umum mengungkapkan rapuhnya kebebasan akademik sehingga otonomi tererosi. Penelitian mengenai Kepala Desa Adat juga menunjukkan bagaimana regulasi negara (pusat dan daerah) membentuk kembali lembaga-lembaga adat dengan kedok pengakuan. Ini menyebabkan ruang otonom malah menjadi situs kontrol penguasa (negara) yang seharusnya menggunakan hukum sebagai regulator netral. Keseluruhan penelitian dalam edisi ini mengarah pada kebutuhan rekonstruksi hukum dan reformasi kelembagaan. Kejelasan, akuntabilitas, dan perlindungan hak menjadi hal yang disuarakan oleh peneliti.

Selamat membaca

   

 

 

Published: 2026-01-04