REKONSTRUKSI KEWENANGAN ASAL-USUL ATAS KELEMBAGAAN, PENGISIAN JABATAN, DAN MASA JABATAN KEPALA DESA ADAT

Authors

  • Natanel Lainsamputty Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
  • Agus Sudaryanto Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.25123/vej.v11i2.9414

Keywords:

adat law; recognition of customary/adat village governance; village law

Abstract

This study examines the normative ambiguity in Article 109 of the Village Law, which stipulates that the institutional structure, mechanisms for filling positions, and terms of office of customary (adat) village heads must be determined based on customary law, while at the same time requiring these matters to be stipulated in Provincial Regional Regulations. This formulation creates a dualism of authority between the rights of origin of customary (adat) peoples and the regulatory authority of local governments. Using a normative legal approach through the analysis of laws and regulations, academic literature, and regional regulatory practices, this study finds that the ambiguity of Article 109 has encouraged the emergence of Regional Regulations that are both regulative and interventionist in nature. Local governments not only recognize but also reorganize customary arrangements in detail, including the uniformity of adat institutional structures, the regulation of appointment mechanisms, the determination of genealogical requirements, and the establishment of terms of office for adat village heads. This research proposes a reconstruction of Article 109 by emphasizing that Regional Regulations should function declaratively, namely, by recognizing adat mechanisms rather than re-regulating them. Through this reconstruction model, original authority over institutional structures, appointment mechanisms, and terms of office of adat leaders can be restored as the full domain of adat law communities, thereby enabling state–adat relations to operate proportionally within the framework of Indonesian legal pluralism.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Christine S.T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta 2000.

R. Yando Zakaria, Adat Kelas, dan Indigenitas Gerakan Masyarakat Adat di Indonesia, KPG, Jakarta, 2024.

Taliziduhu Ndraha, Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru), Rineka Cipta, Jakarta 2001.

Jurnal:

Amancik, P. Saifulloh, & S. Barus, “Reformulasi Pengaturan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 12 No. 1, 2023.

Achmad Hariri, Basuki Babussalam, “Legal Pluralism: Concept, Theoretical Dialectics, and Its Existence in Indonesia”, Walrev, Vol. 6 No. 2, 2024.

Asyam Shobir Muyassar, “Memperkuat Identitas Budaya: Peran Hukum Adat Dalam Membentuk Masyarakat Modern Yang Bermartabat”, Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, Vol. 7 No. 1 2025.

Febri Anggita Ruiyati, Yusuf Adam Hilman, “Dinamika Jabatan 20 Tahun Kepala Desa”, Jurnal Partisipatoris, Vol. 5 No. 2, 2023

Firdaus Arifin, “Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dalam Perspektif Hukum Administrasi”, Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 3, 2024.

Franz Von Benda Beckmann, “Changing Legal Pluralism In Indonesia”, Yuridika, Vol. 7 No. 4, 1992.

Heru Purnomo, “Rekognisi Sebagai Hak Istimewa Desa (Recognition As A Village Privileges)”, Jurnal Hukum Dan Ham Wicarana, Vol. 1 No. 2, 2022.

Indah Dwi Qurbani, dkk. “Analisis Normatif Pengaturan Pembentukan Desa Adat”, Jurnal Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara, Vol. 1 No. 1, 2022

I Nyoman Cesa Satrya Nugraha Mertha Putra, “Analisis Penguatan Desa Adat Melalui Undang-Undang No 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali”, Jurnal Media Akademik (JMA), Vol.3 No.6, 2025.

Ira Sandika, dkk. “Analisis Sistem Pemerintah Desa Di Indonesia”, TERANG: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Vol. 1 No. 1, 2024.

Ivo Syndicus, “Notions of (In)Dependence at a Papua New Guinean University”, Oceania, Vol 91 No. 1 2021.

Kornelius Benuf, Muhamad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, No 1, 2020.

Marthin Riruma, dkk. “Pemerintahan Adat Dan Konflik Internal Di Negeri Titawai Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah”, Komunitas: Jurnal Ilmu Sosiologi, Vol. 5 No. 1, 2022.

Muhammad Syafei Sugandi, Muhammad Nur Iqbal Nurdin, “Hak Asal Usul Desa: Perspektif Yuridis”, Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 2, 2023.

Muhtar, dkk. “Problematika Eksistensi Kepemimpinan Pemerintahan Adat Di Maluku”, Governabilitas, Vol. 3 No. 2, 2022.

Muhtadli, “Pengakuan Desa Adat Sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah di Indonesia Berdasarkan Asas Otonomi”, Constitutionale Volume 1 Issue 1, 2020.

Muhammad Aldi, Firmansyah Putra, “Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakathukum Adat Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan”, Limbago: Journal of Constitutional Law , Vol. 3 No. 1, 2023.

Ratih Probosiwi and Gunadi Setyo Utomo, "Otonomi Dan Peran Kepala Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat“, Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, Vol. 40 No. 3, 2016.

Ramadhan, A. “Menuju hukum yang inklusif: Pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 20 No. 1, 2023.

Rahma Shartika, dkk. “Progres Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Sistem Hukum di Indonesia”, Jurnal Sains Student Research, Vol.2 No.5, 2024.

Rovaldo Tune Antu, dkk. “Tinjauan Yuridis Terhadap Masa Jabatan Serta Syarat Pendidikan Bagi Calon Kepaladesa Menurut UU No. 6/2014”, Lex Administratum, Vol. XI No. 3, 2023.

R. Al Malik, R. Salman, & R. Ristawati, “Politik Hukum Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dalam Perspektif Pembatasan Kekuasaan dan Akuntabilitas”, Puskapsi Law Review, Vol. 4 No. 2, 2024.

Rizka Fakhrurozi, Erwin Syahrudin, “Hukum Adat Dalam Perkembangan: Paradigma Sentralisme Hukum Dan Paradigma Pluralisme Hukum”, Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. VI No. 2, 2022.

Stasch, Rupert, “Self-Lowering as Power and Trap: Wawa,‘White’, and Peripheral Embrace of State Formation in Indonesian Papua”, Oceania, Vol. 91 No. 2, 2021.

Suci Flambonita, dkk. “The Concept of Legal Pluralism In Indonesia In The New Social Movement”, Jurnal Analisa Sosiologi, Vol. 10 No. 2, 2021.

Welfri Sarimanella, dkk. “Penetapan Mata Rumah Parentah Dalam Sistem Pemerintahan Adat”, Pattimura Law Study Review, Vol. 3 No. 2, 2025.

Wibawa, Kadek Cahaya Susila, Agustus, “Penegasan Politik Hukum Desentralisasi Asimetris Dalam Rangka Menata Hubungan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah di Indonesia”, Administrative Law & Governance Journal, Vol. 2 No. 3, 2019.

Zain, Mochamad Adib, Ahmad Siddiq, “Pengakuan Atas Kedudukan Dan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pasca Dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2 No. 2, 2015.

Zulfikar, A., Sulistyowati, E., & Muttaqin, Z., “Peran aktif masyarakat hukum adat dalam pembangunan ekonomi”, SASI, Vol. 24 No. 2, 2020.

Seminar:

Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) Democratic Reform Support Program (DRSP USAID), Policy Paper RUU Desa: Masukan Untuk Perumusan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Desa, (2007).

Situs Daring:

IKP 9 Juni 2025, https://ambon.go.id/proses-raja-defenitif-tersisa-6-negeri-ini-penjelasan-pemkot/, diakses pada 24 November 2025.. (Negeri merupakan penyebutan Desa Adat di Kota Ambon, Mata Rumah Parentah adalah keturunan yang berhak menjadi Raja atau Pemimpin Desa Adat).

Iis Mardeli, Kedudukan Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Artikel Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta 2015, https://e-journal.uajy.ac.id/6945/1/JURNAL.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lembaran Negara Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914.

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan Dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 2).

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, Dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2022 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Banten Nomor 96).

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2017 Nomor 8; Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 330).

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Negeri (Lembaran Daerah Seram Bagian Barat Tahun 2019 Nomor 167; Tambahan Lembaran Daerah Seram Bagian Barat Nomor 220).

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Negeri (Lembaran Daerah Maluku Tengah Tahun 2006 Nomor 126; Tambahan Lembaran Daerah Maluku Tengah Nomor 130).

Downloads

Published

2026-01-04