Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional
DOI:
https://doi.org/10.26593/jihi.v11i1.1444.%25pAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi Konvensi Jenewa 1949 sebagai sebuah produk hukum humaniter internasional, dengan menggunakan perspektif politik hukum internasional. Artikel ini selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan konsep Legalisasi yang digunakan untuk menunjukkan bahwa aspek hukum dan aspek politik saling mempengaruhi dalam proses penyusunan sebuah produk hukum internasional, dalam hal ini Konvensi Jenewa 1949. Melalui konsep tersebut dapat dianalisis seberapa besar kekuatan mengikat sebuah produk hukum internasional yang terefleksikan melalui bentuk hukumnya. Artikel ini mencoba menjelaskan persoalan efektifitas sebuah perjanjian internasional tidak hanya dalam tahap implementasi saja, namun persoalan tersebut sesungguhnya telah dimulai sejak dini ketika dalam tahap penyusunan sebuah perjanjian internasional. Pilihan nomenklatur Konvensi sebagai bentuk perjanjian internasional melihatkan adanya keinginan negara-negara yang terikat dalam perjanjian tersebut memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan dan mematuhi isi perjanjian tersebut karena sifatnya yang mengikat secara hukum pasca ratifikasi dan dikategorikan sebagai Hukum Keras. Sementara itu melalui analisis dengan menggunakan Konsep Legalisasi dilihat bahwa bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa adalah moderat dimana tingkat obligasinya tergolong tinggi, tingkat presisi tergolong tinggi dan tingkat delegasinya tergolong rendah. Artinya meskipun tanggung jawab setiap negara telah tertulis dengan jelas dan terperinci, namun perjanjian ini belum memiliki pendelegasian otoritas kepada pihak ketiga untuk mengimplementasikan, menginterpretasikan, dan mengaplikasikan peraturan-peraturan tersebut; menyelesaikan perselisihan; dan juga kemungkinan membuat peraturan baru. Tanpa aspek ketiga maka dalam perjanjian tersebut cenderung aspek politis akan dominan dibandingkan aspek hukum sehingga memungkinkan untuk dipolitisasi meskipun pilihan bentuk hukumnya adalah Hukum Keras.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This journal uses Creative Commons license (CC BY). We allow readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of its articles and allow readers to use them for any other lawful purpose. The author must be aware that the article copyrights will be fully transferred to Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional only if the article is accepted to be published in the journal through signing of the Copyrights Transfer Agreement. Authors are allowed to resend their manuscript to another journal or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (JIHI and Authors) have agreed on the related issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional copyrights.