Analisis Kekuatan Hukum dan Politik Chevron dalam Kasus Tuduhan Perusakan Lingkungan di Ekuador
DOI:
https://doi.org/10.26593/jihi.v15i1.2873.13-26Keywords:
Korporasi, Chevron, Ekuador, kerusakan lingkungan, hukum, dan politikAbstract
Kekuatan sebuah korporasi menjadi dilema bagi negara tempat dimana perusahaan tersebut beroperasi. Tendensi hadirnya korporasi selain mencari keuntungan juga untuk meraih kepentingan politik. Meningkatkan keuntungan merupakan aktivitas internal perusahaan, disamping itu aktivitas eksternalnya cenderung mencari kekuatan hukum. Aktivitas korporasi yang kompleks melibatkan negara dan masyarakat sebagai pengawas beroperasinya perusahaan. Apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan korporasi maka akan ada upaya untuk menyelesaikannya melalui hukum negara penerima. Namun, kekuatan korporasi melalui tiga aspek yaitu komite aksi politik, lobi, dan kuasa hukum akan berjuang mempertahankan kerajaan bisnis dari halangan negara host. Kisah Chevron di Ekuador pada tahun 2009 hingga 2013 menjelaskan gugatan pengadilan Ekuador agar perusahaan ini mengganti rugi akibat kerusakan lingkungan di sungai dan hutan Amazon. Namun gugatan tersebut tidak membuat korporasi asal Amerika Serikat tesebut tunduk malah melakukan gugatan balik melalui pengadilan di New York dan pengadilan intenasional. Dengan indikator kekuatan korporasi yang digagas oleh Ted Nace, penelitian ini menjelaskan upaya Chevron menghadapi politik dan hukum Ekuador dalam kasus limbah di sungai dan hutan Amazon. Penulis beragumen bahwa kekuatan Chevron untuk mempertahankan kekuasaannya di Ekuador mampu memanfaatkan hak konstitusinya untuk mendapat perlindungan atas kasus yang dihadapi di host country sehingga mampu memberikan serangan balik bagi negara yang menuntut. Hak konstistusi merupakan aspek signifikan yang menangungi perusahaan sehingga mempunyai legitimasi untuk menuntut negara.
Kata kunci: Korporasi, Chevron, Ekuador, kerusakan lingkungan, hukum, politik
References
Amazon Watch. (2015). Chevron's Secret Videos Show Company Technicians Finding and Mocking Extensive Oil Contamination in Ecuador Rainforest. Retrieved from Amazon Watch: http://amazonwatch.org/news/2015/0408-chevrons-secret-videos-show-company-technicians-finding-and-mocking-extensive-oil-contamination
BBC Indonesia. (2011). Chevron Banding Putusan Denda US$9,5 Miliar. Jakarta: Detik News.
BBC Indonesia. (2012). Chevron di Ekuador Diminta Bayar Denda. Jakarta: BBC.
Black, E. C. (2004). Litigation As A Tool For Development: The Environment, Human Right, and The Case of Texaco in Ecuador. Journal of Public and International Affairs , Vol. 15 pp 142-164.
Chang, M. (2014). Chevron Wins Ecuador Arbitration But Money May Go To Amazon Communities. Retrieved from Corpwatch: http://www.corpwatch.org/article.php?id=15978
Chevron Press Release. (2000). Chevron and Texaco Aree to $100 Billion Merger. San Fransisco: Chevron.
Chevron. (2011). Texaco Petrolium, Ecuador, and The Lawsuit Against Chevron. San Ramon: Chevron Corporation. Executive Summary.
Detik Finance. (2011). Cemari Lingkungan, Chevron Didenda Rp 72 Triliun. Quito: Detik News.
Detik News. (2012). Chevron di Ekuador Diminta Bayar Denda. Jakarta: Detik.
Dörrenbächer, C. & Geppert, M. (2011). Politics and Power in the Multinational Corporation. Cambridge University Press.
Ejolt. (2015). The Texaco-Chevron Case in Ecuador. Environmental Justice Organisations, Liabilities, and Trade. http://www.ejolt.org/2015/08/texaco-chevron-case-ecuador/
Nace, T. (2003). Gangs of America, The Rise of Corporate Power and The Disabling of Democracy. Berkeley.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This journal uses Creative Commons license (CC BY). We allow readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of its articles and allow readers to use them for any other lawful purpose. The author must be aware that the article copyrights will be fully transferred to Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional only if the article is accepted to be published in the journal through signing of the Copyrights Transfer Agreement. Authors are allowed to resend their manuscript to another journal or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (JIHI and Authors) have agreed on the related issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional copyrights.