Mekanisme Resolusi Konflik di ASEAN: ASEAN Sebagai Fasilitator Konflik
DOI:
https://doi.org/10.26593/jihi.v17i2.3830.172-185Keywords:
mekanisme resolusi konflik, fasilitator konflik, traktat persahabatan dan kerjasama, majelis tinggiAbstract
Peran ASEAN selama berdirinya cukup mampu membuat negara-negara di kawasan ini survive dari ganasnya polarisasi selama perang dingin yang lalu. Namun, di tengah-tengah damainya kawasan ini, konflik minor antar-negara di ASEAN, maupun antar-negara ASEAN dengan negara-negara lain di wilayah tetangganya kerap terjadi. Konflik antara Vietnam dengan Kamboja, Kamboja dengan Thailand, Indonesia dengan Malaysia, termasuk konflik dalam negeri Myanmar terkait masalah Rohingya adalah beberapa konflik yang terjadi di kawasan tenggara benua Asia ini. ASEAN tidak tinggal diam menyikapi beberapa permasalahan diantara negara-negara anggotanya ini. Tercatat, paling tidak ASEAN memiliki enam dokumen penting yang mengatur tentang mekanisme manajemen konflik, mulai dari Piagam ASEAN sampai Cetak Biru Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN. Atas dasar itulah, penulis merasa penting untuk membahas salah satu dari dokumen tersebut, yaitu Traktat Persahabatan dan Kerjasama, sebagai mekanisme resolusi konflik di ASEAN. Pembahasan ini termasuk melakukan analisa terhadap kemungkinan ASEAN bertindak melalui mekanisme Majelis Tinggi atau mekanisme fasilitator konflik, dalam upaya resolusi konflik antara sesama negara anggota ASEAN.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal uses Creative Commons license (CC BY). We allow readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of its articles and allow readers to use them for any other lawful purpose. The author must be aware that the article copyrights will be fully transferred to Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional only if the article is accepted to be published in the journal through signing of the Copyrights Transfer Agreement. Authors are allowed to resend their manuscript to another journal or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (JIHI and Authors) have agreed on the related issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional copyrights.