Mekanisme Resolusi Konflik di ASEAN: ASEAN Sebagai Fasilitator Konflik

Authors

  • Jerry Indrawan UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.26593/jihi.v17i2.3830.172-185

Keywords:

mekanisme resolusi konflik, fasilitator konflik, traktat persahabatan dan kerjasama, majelis tinggi

Abstract

Peran ASEAN selama berdirinya cukup mampu membuat negara-negara di kawasan ini survive dari ganasnya polarisasi selama perang dingin yang lalu. Namun, di tengah-tengah damainya kawasan ini, konflik minor antar-negara di ASEAN, maupun antar-negara ASEAN dengan negara-negara lain di wilayah tetangganya kerap terjadi. Konflik antara Vietnam dengan Kamboja, Kamboja dengan Thailand, Indonesia dengan Malaysia, termasuk konflik dalam negeri Myanmar terkait masalah Rohingya adalah beberapa konflik yang terjadi di kawasan tenggara benua Asia ini. ASEAN tidak tinggal diam menyikapi beberapa permasalahan diantara negara-negara anggotanya ini. Tercatat, paling tidak ASEAN memiliki enam dokumen penting yang mengatur tentang mekanisme manajemen konflik, mulai dari Piagam ASEAN sampai Cetak Biru Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN. Atas dasar itulah, penulis merasa penting untuk membahas salah satu dari dokumen tersebut, yaitu Traktat Persahabatan dan Kerjasama, sebagai mekanisme resolusi konflik di ASEAN. Pembahasan ini termasuk melakukan analisa terhadap kemungkinan ASEAN bertindak melalui mekanisme Majelis Tinggi atau mekanisme fasilitator konflik, dalam upaya resolusi konflik antara sesama negara anggota ASEAN.

Author Biography

Jerry Indrawan, UPN Veteran Jakarta

Lecturer in Political Science Department

Published

2021-11-09

How to Cite

Indrawan, J. (2021). Mekanisme Resolusi Konflik di ASEAN: ASEAN Sebagai Fasilitator Konflik. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 17(2), 172–185. https://doi.org/10.26593/jihi.v17i2.3830.172-185