Implementasi Kebijakan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 dalam Meminimalkan Tindakan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Jayawijaya
DOI:
https://doi.org/10.26593/jihi.v0i00.5968.135-144Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, faktor-faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan, serta upaya pemerintah meminimalkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Jayawijaya, dengan fokus pada lima fungsi keluarga (agama, sosial budaya, pendidikan, ekonomi, dan kesetaraan). Desain penelitian kualitatif digunakan untuk mengevaluasi implementasi dari suatu kebijakan atau program. Pengumpulan data melalui wawancara diperoleh dari anggota masyarakat dari 40 distrik di Kabupaten Jayawijaya, yang diklasifikasikan sebagai informan utama dengan jumlah 17 orang pelaku, 17 orang korban, dan 2 orang pendamping korban. Analisis data kualitatif meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 berdasarkan lima fungsi keluarga (fungsi agama, sosial budaya, pendidikan, ekonomi dan kesetaraan) berdampak pada penurunan jumlah tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang signifikan pada tahun 2018 sejak sosialisasi Undang-Undang yang dilakukan tahun 2014. Hal tersebut didukung oleh adanya lembaga perwakilan BKKBN di tingkat provinsi dan DP3AKB di tingkat kabupaten, sementara faktor penghambat implementasi kebijakan antara lain faktor demografi serta tidak maksimalnya sosialisasi dan penyebarluasan informasi. Pemerintah melalui DP3AKB Kabupaten Jayawijaya telah melakukan upaya preventif dengan sosialisasi, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi; memberikan pendidikan, pelatihan gender bagi aparat pendamping maupun korban; mengirim aparat pendamping Kabupaten Jayawijaya untuk mengikuti seminar-seminar dan penyuluhan tentang KDRT; meningkatkan profesionalisme kerja pendamping korban keterampilan dan kemampuan pendamping korban dalam menyelesaikan setiap kasus; serta bekerja sama dengan psikiater atau psikolog.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal uses Creative Commons license (CC BY). We allow readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of its articles and allow readers to use them for any other lawful purpose. The author must be aware that the article copyrights will be fully transferred to Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional only if the article is accepted to be published in the journal through signing of the Copyrights Transfer Agreement. Authors are allowed to resend their manuscript to another journal or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (JIHI and Authors) have agreed on the related issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional copyrights.