Vol. 9 No. 1 (2023): Veritas et Justitia
Catatan Redaksi
Jurnal ilmu hukum Veritas et Justitia Volume 9 Nomor 1 membuka wacana awal dengan menghadirkan sebuah penelitian tentang status lahan di ibu kota negara (IKN) yang berlokasi di Kalimantan Timur. Kajian normatif dilakukan dengan diperkuat oleh tidak hanya berdasarkan data sekunder tetapi juga data primer. Menarik untuk dicermati dan dipahami, bahwa ternyata tanah negara “bertumpuk” dengan pengakuan tanah adat dan kesultanan. Salah satu hasil penelitian ini yaitu menemukan tafsir birokrat atas ‘tanah negara’ yang bercorak formalistik sehingga tidak peka dengan realitas empirik penguasaan tanah.
Setelah narasi ilmiah tentang status lahan di IKN, naskah selanjunya akan menganalisis konsep dikotomi antara ‘hak negatif’ dan ‘hak positif’ dalam diskursus hak asasi manusia (HAM). Penemuan dalam tulisan ini menunjukkan bahwa dikotomi tersebut tetap dapat digunakan dalam proses pedagogi/pengajaran HAM, namun dalam perspektif teoritik-konseptual dan praktek ketatanegaraan tidaklah dapat dipertahankan lagi.
Tulisan ketiga akan memaparkan hasil penelitian akses energi bersih dan terjangkau masih menjadi permasalahan di berbagai belahan dunia. Dengan menggunakan pendekatan konseptual, artikel ini menguji diskursus konsep hak moral dan hak legal dari hak atas akses energi bersih dan terjangkau dalam hukum internasional. Selanjutnya artikel ini menganalisis korelasi dan pentingnya hak atas energi bersih dan terjangkau bagi pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. Hasil analisis menunjukkan bahwa belum ada instrumen hukum internasional yang secara langsung mengakui dan menjamin hak atas energi bersih dan terjangkau.
Naskah lain yang dapat dibaca adalah sebuah penelitian yang membahas mengenai ketegasan instrumen hukum dan kejelasan peraturan terkait prosedur ratifikasi perjanjian perdagangan internasional di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XVI/2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XVI/2018 memberikan perluasan ruang bagi perjanjian perdagangan internasional, untuk dapat diratifikasi dengan undang-undang selain sebelumnya hanya diatur dengan peraturan presiden.
Tulisan kelima menggunakan dekonstruksi dalam melihat keharaman bunga bank. Dekonstruksi dimaksudkan sebagai kritik metode penentuan status keharaman bunga bank yang dianalogikan dengan riba, serta merekonstruksikan persoalan tersebut dengan metode lainnya guna menghasilkan fatwa yang lebih implementatif, khususnya bagi masyarakat majemuk.
Setelah hasil penelitian tentang dekonstruksi keharamanan bunga bank, pembaca juga dapat mempelajari tentang penelitian yang berupaya untuk merumuskan formulasi pidana yang dapat diterapkan kepada korporasi atas delik lingkungan hidup.
Naskah ketujuh yang disampaikan oleh jurnal Veritas et Justitia, berkaitan dengan Covid-19, khususnya tentang bagaimana kedudukan kedaruratan kesehatan masyarakat dalam perspektif hukum ketatanegaraan Indonesia dalam konteks Covid-19, dan lebih jauh, menganalisis tentang bagaimana kewenangan negara dalam membatasi HAM dalam arti kedaruratan kesehatan masyarakat menurut hukum HAM.
Setelah membahas beberapa tema di atas, pembaca juga dapat memahami tentang pengupahan, khususnya pengupahan di sektor buruh informal. Ada dua permasalahan yang menjadi fokus kajian tentang pengupahan ini, pertama adalah bagaimana paradigma politik hukum pengupahan Indonesia? Kedua, paradigma apa yang harus dimuat di dalam politik hukum pengupahan Indonesia guna memberikan upah yang layak bagi buruh informal.
Dua naskah terakhir yang tersaji dalam jurnal Veritas et Justitia Volume 9 Nomor 1 berkorelasi dengan bagaimana mengetahui dan memahami peran Perguruan Tinggi, khususnya Fakultas Hukum, dalam penyiapan Kesiapsiagaan Nasional Indonesia untuk menanggulangi kejahatan terorisme, dan penelitian tentang pengembangan pengetahuan hukum perdata untuk mengantisipasi dan menangani setiap resiko di masa depan yang berkorelasi dengan Artificial Intelligence.
Selamat membaca
Articles
-
TUMPANG TINDIH PENGUASAAN TANAH DI WILAYAH IBU KOTA NEGARA “NUSANTARA”
Abstract View: 1780 -
DEKONSTRUKSI FATWA MENGENAI LARANGAN BUNGA BANK (QIYAS VS ISTIHSAN)
Abstract View: 700 -
FORMULASI PIDANA PENUTUPAN KORPORASI ATAS DELIK LINGKUNGAN HIDUP
Abstract View: 838