Vol. 10 No. 2 (2024): Veritas et Justitia
Catatan Redaksi
Veritas et Justitia kembali hadir dengan sepuluh penelitian yang menyoroti tantangan mendasar di berbagai bidang hukum, khususnya yang dihadapi oleh Indonesia. Permasalahan yang dibahas mulai dari lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, potensi kerja sama yang dilakukan di wilayah maritim yang masih dipersengketakan, hingga keadilan dalam persoalan kepentingan dan hak dalam konteks perdata dan pidana. Integrasi antara reformasi kebijakan, pemanfaatan teknologi dalam penemuan hukum, dan penguatan tata kelola kelembagaan pemerintah menjadi solusi yang diharap dapat meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung pembangunan (hukum) yang berkelanjutan di Indonesia.
Sebagai rumah bagi lebih dari dua puluh persen ekosistem mangrove di dunia, perlindungan mangrove sudah seharusnya menjadi perhatian penting bagi Indonesia, dan selain upaya konservasi, dirasa perlu untuk juga melakukan upaya reformulasi kebijakan pidana yang lebih progresif terhadap pelaku perusakan lingkungan dengan pendekatan hukum pidana sebagai ultimum remedium. Di sisi lain, masih dalam perhatian terhadap lingkungan secara khusus sumber daya, dalam penelitian terkait zona maritim yang masih dipersengketakan, peneliti menawarkan pengaturan sementara untuk menanggulangi penangkapan ikan ilegal. Ini dapat menjadi solusi sementara bagi negara-negara yang masih diperhadapkan dengan sengketa batas maritim untuk menjaga keberlanjutan laut berdasarkan perjanjian internasional. Utilisasi perjanjian internasional pun kembali dimunculkan dalam hal tanggung jawab maskapai, di mana adopsi perjanjian internasional serta praktik baik negara tetangga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan pengguna jasa transportasi udara dan reputasi Indonesia di sektor penerbangan global.
Selanjutnya, dalam beberapa penelitian pada edisi ini ditunjukkan kebutuhan modernisasi regulasi dan efisiensi sistem administratif hukum dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Persoalan yang disorot adalah akuntabilitas, transparansi, dan modernisasi sistem hukum. Dalam pemanfaatan teknologi hukum, ditawarkan wawasan integrasi teknologi dalam sistem hukum secara akuntabel dan rasional, agar meminimalisir bias di satu sisi, namun di sisi lain juga tetap dapat dipertanggungjawabkan oleh pengguna. Penguatan lembaga-lembaga pun menjadi sangat krusial, ketika para peneliti menyasar isu kinerja lembaga negara independen dan kasus nepotisme oleh pejabat tinggi hukum secara khusus yang dibahas adalah yang melibatkan Mahkamah Konstitusi, sehingga yang menjadi persoalan mendasar adalah quo vadis lembaga negara.
Hukum hadir untuk melindungi masyarakat, sehingga tidak hanya menyoroti pemerintah sebagai aktor yang memang mengemban tanggung jawab utama dalam upaya kesejahteraan masyarakat, perhatian juga diarahkan pada hak individu dalam sistem hukum, termasuk hak terdakwa dalam kasus pidana dan perlindungan kelompok rentan seperti ahli waris dengan gangguan kejiwaan berdasarkan hukum Islam. Penelitian yang ada juga memberi penekanan khusus pada perlindungan kelompok rentan dalam hal ini penyandang disabilitas mental, dan keadilan prosedural demi due process of law. Lebih lanjut, "itikad baik" atau "good faith" sebagai sesuatu yang cukup sering digaungkan, namun bagaimana sesungguhnya pemaknaan itikad baik dalam kasus riil yang dalam penelitian pada edisi ini dibahas dalam konteks kewajiban fidusia?
Pada akhirnya, benang merah dari sepuluh penelitian ini adalah tujuan penguatan pilar-pilar pembangunan hukum yang mendukung keberlanjutan, demokrasi, dan keadilan, yang memperkuat Indonesia di tataran domestik maupun di kancah internasional.
Selamat membaca