Vol. 11 No. 1 (2025): Veritas et Justitia

					View Vol. 11 No. 1 (2025): Veritas et Justitia

Catatan Redaksi

Dalam edisi pertama di tahun 2025, Veritas et Justitia menyajikan hasil riset hukum dari beragam topik interdisipliner namun saling terkait satu dengan yang lain, secara khusus dalam konteks Indonesia namun juga relevan dengan hukum dan politik internasional-global. Beberapa benang merah yang bisa ditarik dari permasalahan hukum dan sosio-legal yang dibahas dalam edisi ini antara lain adalah terkait ambiguitas hukum dan konflik norma, pemaknaan kedaulatan negara serta hak asasi manusia, access to justice dan kedudukan hukum sebagai bagian dari hak menggugat, belum adanya aturan atas masalah-masalah kontemporer, hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, serta dinamika politik hukum dalam pemerintahan.

Edisi ini diawali dengan pembahasan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa/UNCLOS 1982 yang menyoroti adanya ketidakjelasan penafsiran makna “other legitimate activities” dalam aktivitas militer di perairan kepulauan. Indonesia secara aktif membangun kerja sama internasional sekaligus mempertahankan keamanan maritim lewat berbagai kebijakan domestik berdasarkan kepentingan nasional namun tetap tunduk pada kewajiban berdasarkan hukum internasional yang perlu dikaji penafsiran demi efektivitas implementasi. Kedaulatan negara menjadi titik tolak namun tetap dengan melihat adanya hak neighboring states dalam hukum internasional. Masih terkait dengan isu wilayah, salah satu penelitian menyoroti hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara, yang memperlihatkan adanya inkonsistensi antara ketentuan Hukum Agraria dan berbagai instrumen khusus yang mengatur aktivitas di wilayah tersebut. Masalah kontemporer yang juga dibahas terkait standar internasional adalah perbandingan (hukum) data pribadi dalam perdagangan digital, dengan melihat ketentuan hambatan perdagangan dalam World Trade Organization dan bagaimana negara-negara mengakomodasi pelindungan data pribadi di ranah e-commerce.

Isu ambiguitas norma juga terjadi terhadap subjek hukum. Dalam naskah yang membahas mengenai histerektomi bagi pengidap kanker rahim yang sedang mengandung serta perkawinan pengungsi Rohingya, nampak adanya area abu-abu atau ketidakjelasan dalam hukum nasional terkait dengan kesehatan dan status personal berdasarkan hukum perdata internasional di Indonesia, di mana keduanya berusaha menawarkan solusi dengan pendekatan bioetika (untuk isu histerektomi) dan teori hukum perdata internasional (untuk perkawinan orang dari suku Rohingya di Indonesia). Terkait kedudukan hukum, pembahasan mengenai penafsiran legal standing di lembaga peradilan administrasi agar mempertegas siapa yang memiliki hak gugat menjadi esensial, sebab keberadaan peradilan administrasi dibentuk demi keadilan bagi masyarakat agar tindakan pemerintah harus selalu berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks hak asasi manusia dan juga masalah kontemporer, terdapat riset yang menyoal praktek perkawinan anak dalam komunitas adat Suku Orang Laut yang terbangun atas dasar “balas budi”. Menjadi masalah hukum bagaimana menjembatani hak asasi anak yang terancam praktek perkawinan dini dengan alasan kebudayaan balas budi antar suku. Selanjutnya, dibahas mengenai tindakan pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing setelah aksesi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik/ICCPR 1966 oleh Indonesia, yang menelusuri status quo penanggulangan extrajudicial killing di Indonesia dan reformasi yang perlu dilakukan, serta mempertegas bahwa kebijakan keamanan nasional tidak boleh mengesampingkan hak asasi mendasar manusia yaitu hak untuk hidup sebagai bagian dari non-derogable rights. Permasalahan lingkungan dalam kaitannya dengan hak asasi manusia juga disoroti dalam penelitian mengenai ekosida, yang berangkat dari pemahaman mendasar bahwa ekosida merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak luar biasa terhadap hak asasi manusia. Salah satu penelitian dalam edisi ini juga menyoroti perlunya kehadiran oposisi dalam pemerintahan Indonesia demi perwujudan demokrasi, namun di sisi lain melihat adanya friksi eksistensi oposisi dengan prinsip kekeluargaan yang selama ini dianggap sebagai nilai Pancasila-is.

Meskipun masing-masing riset berakar pada domain hukum yang berbeda, seluruhnya membentuk satu kesatuan dalam membahas isu-isu kunci: ambiguitas hukum, konflik norma, pemaknaan kedaulatan negara, perlindungan hak asasi manusia, perjumpaan antara hukum internasional dan nasional, serta tantangan kelembagaan dalam penegakan hukum.

Selamat membaca

Published: 2025-06-30

Articles