PENATAAN ULANG KEWENANGAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN HAM BERAT
DOI:
https://doi.org/10.25123/vej.v6i1.3514Abstract
This article discusses the problems encountered in the preliminary court proceeding of gross human right violation cases in Indonesia. Identified are two state institutions, i.e. the National Human Right Commission and the Attorney General, who possess the authority to initiate investigation and subsequent successful prosecution of gross human right violation cases. Good cooperation and relation between these two agencies is therefore a must. This article looks into the problems encountered by these two institutions in doing the preliminary process and discusses possible redistribution of these two state agency authorities. To do this a doctrinal approach will be used.References
Buku:
Adnan Buyung Nasution, Demokrasi konstitusional: Pikiran & Gagasan, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2010
A.V. Dicey, An Introduction to The Study of The Law of The Constitution, Mc Millan, London, 1968.
Andrey Sujatmiko, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2015.
Bagir Manan dan Susi Dwi Harijanti, Memahami Konstitusi: Makna dan Aktualisasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Eddy O.S. Hiariej, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Erlangga, Jakarta, 2009.
____________________, Pengadilan atas Beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM. Penerbit Erlangga, Jakarta, 2010.
Ida Elisabeth Koch, Human Rights as Indivisible Rights-The Protection of Socio Economic Demands Under Ther European Convention on Human Rights, Martinus Nijhoff Publishers, Leiden dan Boston, 2009.
Jimly Ashiddiqie, Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis, Setara Press, Malang, 2015.
Levitsky, Steven dan Daniel Ziblat, Bagaimana Demokrasi Mati-Apa yang Diungkapkan Sejarah tentang Masa Depan Kita, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2019.
Luhut M.P. Pangaribuan, Hukum Acara Pidana, Surat Resmi Advokat di Pengadilan, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2013.
M. Solly Lubis, Politik dan Hukum di Era Reformasi, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2000.
M.V. Hoecke, Legal doctrine: Which method(s) for what kind of discipline?, Hart Publishing, Oxford, 2011.
Marwan Effendy, Teori Hukum dari Prespektif Kebijakan, Perbandinghan, dan Harmonisasi Hukum Pidana, Gaung Persada Press Group, Jakarta, 2014.
Marwan Effendy, Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi, dan Fungsinya dari Prespektif Hukum, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998.
Muladi, eds, Hak Asasi Manusia-Hakikat, Konsep, dan Implikasinya Prespektif Hukum dan Masyarakat, Reflika Aditama, Bandung, 2009.
Priscilla B. Hayner, Unspeakable Truth-Facing The Challenge of Truth Commissions, Routledge, New York dan London, 2002.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
_____________________, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
_____________________, Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Kemanusiaan: Kaitannya dengan Profesi Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Suparman Marzuki, Tragedi Politik Hukum dan HAM, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011.
Zainal Arifin Mochtar, Lembaga Negara Independen–Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca Amandemen Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Jurnal dan Artikel:
Armunanto Hutahaean, Erlyn Indarti, Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16 No.1 - Maret 2019.
Bagir Manan, Politik Perundang-Undangan Dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi Ekonomi, Makalah Seminar Nasional tentang Perseroan Terbatas, Bandar Lampung, 1996.
Depri Liber Sonata, Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum, Lex crimen, Volume 8, No. 1, 2017.
Eddy O.S. Hiariej, Asas Legalitas dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, Universitas Gadjah Mada, 2009.
Glendy J. Kaourow, Praperadilan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lex crimen Volume 4, No. 8 , 2015.
Haposan Dwi Pamungkas Saragih, Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/ Puu-Xii/ 2014 Tentang Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan, Lex Et Societas,Volume 4, No. 5, 2016.
Komnas HAM, Jurnal HAM: Komisi Hak Asasi Manusia, Jurnal HAM, Volume 13, No. 8, 2016.
Saldi Isra, Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak Asasi Manusia Di Indonesia 1, Jurnal Konstitusi, Volume 11, 2014.
Xavier Nugraha, Maulia Madina, dan Ulfa Septian Dika, Akibat Hukum Berlakunya Putusan MK Nomor 18/PUU/V/2007 Terhadap Usulan DPR Dalam Pembentukan Pengadilan Ham Ad Hoc, Humani, Volume 9, No. 1, 2019.
Zayanti Mandasari, Politik Hukum Pengaturan Masyarakat Hukum Adat (Studi Putusan Mahkamah Konstitus), Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 2, No. 1, 2014.
Zulfadli Barus, Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologi, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 13, No. 2, 2014.
Internet:
Ayomi Amindoni, “Kejaksaan Agung kembalikan berkas kasus pelanggaran HAM berat, bagaimana komitmen Presiden Jokowi?”, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46822119, diakses pada 6 Juni 2019.
Budiarti Utami Putri, “Komnas HAM Sebut Kasus Wasior Wamena Paling Bisa Segera Diproses.”, https://nasional.tempo.co/read/1154059/komnas-ham-sebut-kasus-wasior-wamena-paling-bisa-segera-diproses/full&view=ok diakses 6 Juni 2019.
Devina Halim, “Komnas HAM Kirim Balik 7 Berkas Perkara Pelanggaran Berat HAM ke Kejagung”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/20/ 07021381/komnas-ham-kirim-balik-7-berkas-perkara-pelanggaran-berat-ham-ke-kejagung.
Fabian Januarius Kuwado, “17 Tahun Tragedi Wasior, Kontras Nilai Pemerintahan Jokowi Belum LakukanApa-apa.”,https://https://nasional.kompas.com/ read/2018/06/14/10463971/17-tahun-tragedi-wasior-kontras-nilai-pemerintahan-jokowi-belum-lakukan-apa
Harian Rakyat Merdeka, “Hasto Atmojo Suroyo: Disiksa, Korban Tragedi Jambu Keupok Berharap Ada Kompensasi Ganti Rugi.”, https://www.rmol.co/amp/2016/08/25/258263/Hasto-Atmojo-Suroyo:-Disiksa,-Korban-Tragedi-Jambu-Keupok-Berharap-Ada-Kompensasi-Ganti-Rugi-, diakses pada 6 Juni 2019.
Kontras Papua,”Pres Release 12 Tahun peristiwa Wamena 4 April 2003.”, http://www.tapol.org/id/news/pres-release-12-tahun-peristiwa-wamena-4-april-2003, diakses pada 6 Juni 2019.
Pamflet, “Apa Beda Pelanggaran Ham Dan Tindak Pidana?”, https://pamflet.or.id/portfolio/pelanggaran-ham-vs-tindak-pidana-apa-bedanya/, diakses pada 6 Juni 2019.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, LN RI Tahun 2004 Nomor 67.
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, LN RI Tahun 2000 Nomor 208.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LN RI Tahun 2002 Nomor 137.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-II/2004
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-IV/2006
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-V/2007
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XIII/2015
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
The Journal allow the author(s) to hold the copyright and to retian publishing rights without restrictions.