URGENSI AUTOPSI FORENSIK DAN IMPLIKASINYA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Authors

  • Samsudi Samsudi Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Y.A. Triana Ohoiwutun Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Godeliva Ayudyana Suyudi Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Widowati Widowati Fakultas Hukum Universitas Tulung Agung

DOI:

https://doi.org/10.25123/vej.v7i2.4197

Abstract

The court does not always demand or require visum et repertum when examining homicide cases.  Forensic autopsy may not be required at all by the criminal court when deciding that the accused is guilty of homicide as charged. The verdict may be reached based on other evidence. The author, using a juridical normative approach, concludes that the absence or presence of a visum et repertum does influence the judge’ consideration and matters to the final verdict. Considering that, regardless of the surviving family’s consent, in cases of unnatural death, forensic autopsy and the making of a visum et repertum should be mandatory.

References

Buku:

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2015.

Eddy O.S. Hiariej, Teori & Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, 2012.

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016.

M. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition, Reality Publisher, Surabaya, 2009.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Normatif, Kencana, Jakarta, 2011.

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2012.

Y.A. Triana Ohoiwutun, Ilmu kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran), Pohon Cahaya, Yogyakarta, 2016.

Jurnal

Arfan Faiz Muhlizi, Refleksi atas Peran Saksi Ahli di Pengadilan dan Tanggung Jawab Intelektual, Jurnal Rechts Vinding Online, https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnalonline/REFLEKSI%20ATAS%20PERAN%20SAKSI%20AHLI%20DI%20 PENGADILAN.pdf.

Avarakha Denny Prasetya dan Kristiyadi, Keterangan Ahli sebagai Alat Bukti dan Pertimbangan Hakim Tidak Menjatuhkan Pidana Penjara Dalam Memutus Persidangan Perkara di Bidang Perikanan, Jurnal Verstek Vol. 8 No. 1.

Jessyca Destiana Rorora, Djemi Tomuka, James Siwu, Temuan Otopsi Pada Kematian Mendadak Akibat Penyakit Jantung di BLU RSU Prof. Dr. R.D. Kandou Manado Periode 2007-2011, Jurnal e-Clinic (eCl) Vol. 2 No. 3, November 2014.

Kastubi, Fungsi Bedah Mayat Forensik (Autopsi) Untuk Mencari Kebenaran Materiil Dalam Suatu Tindak Pidana, Jurnal Spektrum Hukum Vol. 13 No. 1, April 2016.

Marhcel M. Maramis, Tinjauan Yuridis Terhadap Otopsi Medikolegal Dalam Pemeriksaan Mengenai Sebab-sebab Kematian, Jurnal Hukum Unsrat Vol. 21 No. 5 Januari 2016.

Putu Pradnyasanti Laksmi, IB Putu Alit, Henky, Deskripsi Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Penolakan Otopsi Pada Kasus Kematian Yang Diduga Tidak Wajar, Jurnal Medika Udayana Vol. 9 No. 7 Juli 2020.

Y.A. Triana Ohoiwutun, Urgensi Bedah Mayat Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Kajian Putusan Nomor 79/Pid.B/2012/PN.BGR, Jurnal Yudisial Vol. 9 No. 1 April 2016.

Peraturan Perundangan dan Putusan Pengadilan

Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, L.N. R.I. 1981 No. 76, TLN 3258.

Instruksi Kapolri No. Pol.: Ins/E/20/IX/75 tanggal 19 September 1975 tentang Tata Cara Permohonan/Pencabutan Visum et Repertum.

Putusan PN Simalungun No. 304/Pid.B/2016/PN Sim.

Putusan PN Poso No. 2/Pid.B/2018/PN Pso.

Downloads

Published

2021-12-27