Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint)
DOI:
https://doi.org/10.25123/vej.v3i2.2668Abstrak
Tulisan ini membahas mengenai konsep constitutional complaint sebagai upaya hukum terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara. Dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, perlindungan hak konstitusional menjadi salah satu isu konstitusional yang mendasar. Pelanggaran terhadap hak konstitusional tidak hanya melalui ketentuan normatif dalam suatu undang-undang, tetapi juga dapat terjadi melalui tindakan dari penguasa maupun oleh pihak-pihak lain. Gagasan terhadap masukan constitutional complaint ke dalam ranah Mahkamah Konstitusi telah menjadi isu tersendiri yang masih menimbulkan sejumlah persoalan. Penilaian terhadap urgensi gagasan untuk menetapkan penanganan perkara constitutional complaint ke dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, mekanisme constitutional complaint yang sesuai dengan ketatanegaraan Indonesia, serta perkembangan dan pemahaman hukum masyarakat Indonesia atas constitutional complaint menjadi permasalahan yang harus dipertimbangkan apabila ke depannya Indonesia akan memiliki lingkup kekuasaan kehakiman dengan kewenangan untuk menangani perkara constitutional complaint.
Kata Kunci: Hak Konstitusional, Constitutional Complaint, Mahkamah Konstitusi
Referensi
Daftar Pustaka
Buku:
I Dewa Gede Palguna, Pengaduan Konstitusional Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak- Hak Konstitusional Warga Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008
Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional Berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Mahfud M.D, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2003
Mahfud M.D, Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu, Rajawali Press, Jakarta, 2009
Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan I: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2007
Jurnal:
Achmad Edi Subiyanto, Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional, Vol 8, No. 5, Jurnal Konstitusi, , Oktober 2011
Hamdan Zoelva, Constitutional Complaint dan Constitutional Question dan Perlindungan Hak-hak Konstitusional Warga Negara, Vol.19, No.1, Jurnal Media Hukum, Juni 2012
Najichah, Constitutional Complaint Perspektif Politik Hukum (Menyoal Keadilan Hukum dan Hak Konstitusi di Indonesia), Vol. 2, No. 2, Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia In Right, Mei 2012
Rahmat Muhajir Nugroho, Urgensi Pengaturan Perkara Constitutional Complaint dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Vol.7, No.1, Jurnal Ilmu Hukum Novelty, Februari 2016
Solidaman Bertho Plaituka, Constitutional Complaint Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia di Republik Indonesia, Vol. 23, No.1, Jurnal Media Hukum, Juni 2016
Vino Devanta Krisdanar, Menggagas Constitutional Complaint dalam Memproteksi Hak Konstitusional Masyarakat Mengenai Kehidupan dan Kebebasan Beragama di Indonesia, Vol. 7, No.3, Jurnal Konstitusi, 2010
Zaka Firma Aditya, Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Perkara Constitutional Complaint Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Vol. 3, No. 1, Unnes Law Journal, 2014
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493)
Internet:
Gresnews.com, “Menimbang Constitutional Complaint di Tangan MK”, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11641#.WXhO7zcxXIU, diakses tanggal 26 Juli 2017
Siahaan, Maruarar, “Hak Konstitusional Dalam UUD 1945”, ama.elsam.or.id/downloads/1322798965_Hak_Konstitusional_Dalam_UUD_1945, diakses tanggal 27 Juli 2017
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
The Journal allow the author(s) to hold the copyright and to retian publishing rights without restrictions.