Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint)

Penulis

  • Galuh Candra Purnamasari Faculty of Law, Parahyangan Catholic University

DOI:

https://doi.org/10.25123/vej.v3i2.2668

Abstrak

Tulisan ini membahas mengenai konsep constitutional complaint sebagai upaya hukum terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara. Dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, perlindungan hak konstitusional menjadi salah satu isu konstitusional yang mendasar. Pelanggaran terhadap hak konstitusional tidak hanya melalui ketentuan normatif dalam suatu undang-undang, tetapi juga dapat terjadi melalui tindakan dari penguasa maupun oleh pihak-pihak lain. Gagasan terhadap masukan constitutional complaint ke dalam ranah Mahkamah Konstitusi telah menjadi isu tersendiri yang masih menimbulkan sejumlah persoalan. Penilaian terhadap urgensi gagasan untuk menetapkan penanganan perkara constitutional complaint ke dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, mekanisme constitutional complaint yang sesuai dengan ketatanegaraan Indonesia, serta perkembangan dan pemahaman hukum masyarakat Indonesia atas constitutional complaint menjadi permasalahan yang harus dipertimbangkan apabila ke depannya Indonesia akan memiliki lingkup kekuasaan kehakiman dengan kewenangan untuk menangani perkara constitutional complaint.

Kata Kunci: Hak Konstitusional, Constitutional Complaint, Mahkamah Konstitusi

Referensi

Daftar Pustaka

Buku:

I Dewa Gede Palguna, Pengaduan Konstitusional Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak- Hak Konstitusional Warga Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008

Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional Berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Mahfud M.D, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2003

Mahfud M.D, Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu, Rajawali Press, Jakarta, 2009

Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan I: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2007

Jurnal:

Achmad Edi Subiyanto, Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional, Vol 8, No. 5, Jurnal Konstitusi, , Oktober 2011

Hamdan Zoelva, Constitutional Complaint dan Constitutional Question dan Perlindungan Hak-hak Konstitusional Warga Negara, Vol.19, No.1, Jurnal Media Hukum, Juni 2012

Najichah, Constitutional Complaint Perspektif Politik Hukum (Menyoal Keadilan Hukum dan Hak Konstitusi di Indonesia), Vol. 2, No. 2, Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia In Right, Mei 2012

Rahmat Muhajir Nugroho, Urgensi Pengaturan Perkara Constitutional Complaint dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Vol.7, No.1, Jurnal Ilmu Hukum Novelty, Februari 2016

Solidaman Bertho Plaituka, Constitutional Complaint Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia di Republik Indonesia, Vol. 23, No.1, Jurnal Media Hukum, Juni 2016

Vino Devanta Krisdanar, Menggagas Constitutional Complaint dalam Memproteksi Hak Konstitusional Masyarakat Mengenai Kehidupan dan Kebebasan Beragama di Indonesia, Vol. 7, No.3, Jurnal Konstitusi, 2010

Zaka Firma Aditya, Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Perkara Constitutional Complaint Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Vol. 3, No. 1, Unnes Law Journal, 2014

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493)

Internet:

Gresnews.com, “Menimbang Constitutional Complaint di Tangan MK”, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11641#.WXhO7zcxXIU, diakses tanggal 26 Juli 2017

Siahaan, Maruarar, “Hak Konstitusional Dalam UUD 1945”, ama.elsam.or.id/downloads/1322798965_Hak_Konstitusional_Dalam_UUD_1945, diakses tanggal 27 Juli 2017

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-12-26