PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR DAN UPAYA NOTARIS MEMBUAT PERJANJIAN PERKAWINAN SETELAH PERKAWINAN

Penulis

  • Respati Nadia Putri Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Univeritas Padjadjaran
  • Sonny Dewi Judiasih Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Univeritas Padjadjaran
  • Nanda Anisa Lubis

DOI:

https://doi.org/10.25123/vej.v5i2.3353

Abstrak

One of the legal consequence of a marriage is a consolidation of husband and wife assets with the understanding that both parties before signing the marriage contract can decide otherwise, through the pre-nuptial contract. The Constitutional Court Decision No. 69/PUU-XII/2015, made possible the making of a similar arrangement after the marriage contract has been signed.  The focus of this article is to explore, using a juridical normative approach, what legal protection exist for third parties.  The main finding is that legal protection is provided by requiring the contract be made by and before a notary public, registered at the Civil Registrar Office and all that is performed only after the Notary Public made an inventory of both spouse’s assets.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku:

Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan,Buku Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013

________, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

________, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Buku Kesatu, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016

J. Satrio, Hukum Harta Perkawinan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991

Moch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2016

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003

Mulyoto, Perjanjian Tehnik, Cara Membuat dan Hukum Perjanjian yang Harus Dikuasai, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2012

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Pilipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987

Sonny Dewi Judiasih, Harta Benda Perkawinan, PT. Refika Aditama, Bandung, 2015

Sonny Dewi Judiasih, et.al, Perjanjian Kawin Setelah Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi No.6/PUU-XIII/2015, Penerbit Cakra, Bandung, 2018

Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, Prenada Media, Jakarta, 2004

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2003

Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba Serbi Prakek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2007

Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Rizkita, Jakarta, 2002

Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen keempat;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris;

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Jurnal Hukum:

Revi Inayatillah, et.al, Pertanggungjawaban Suami Isteri Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Harta Bersama Pada Perkawinan Dengan Perjanjian Kawin, Nomor 2, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Volume 1, 2018

Web Document:

Raymond Ginting & I Ketut Sudantra, Akibat Hukum Perkawinan yang Tidak Dicatatkan Pada Kantor Catatan Sipil Terhadap Harta Bersama, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/10348,Volume 02, Nomor 06, Oktober 2014

Lain-lain:

Lokakarya, Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015 dan Permasalahannya, Pengurus Daerah Kota Bandung Ikatan Notaris Indonesia, Bandung, April 2017

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-12-27