NORMA PERSATUAN SEBAGAI BATASAN PERBUATAN PIDANA PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN MELALUI INTERNET
DOI:
https://doi.org/10.25123/vej.v6i1.3501Abstrak
The Law no 11 of 2008 contains a penal rule against spreading hatred by the means of the internet (or digital social media). The enforcement of this penal sanction, due to its vagueness on the meaning of the term hate and spread of hate, consequently result in a public debate on how it impacts on people’s right of free expression. Apparently this vagueness opens up the possibility to limit even suppress freedom of expression. Using a juridical normative approach, this article discusses the leitmotiv of the above penal sanction. The author suggests that the express purpose of this article is to secure the unity and integrity of a pluralistic society.
Referensi
Buku:
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2015.
Ignatius Basis Susilo, et.al., Kompilasi Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia Berikut Ratifikasinya dalam Peraturan Perndang-Undangan di Indonesia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya, 2003, Surabaya.
Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasa-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, 2013.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Komisi Nasiona Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2009.
PSP UGM Yogyakarta & Yayasan TIFA Jakarta, Pancasila Dasar Negara: Kursus Presiden Soekarno tentang Pancasila, Aditya Media bekerjasama dengan Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM Yogyakarta dan TIFA Jakarta, Yogyakarta, 2008.
Yudi Latif, Negara Paripurna: Historitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012.
Jurnal:
Ahmad Tholabi Kharlie, Human Rights in Indonesian Constitution Amandment, Jurnal Cita Hukum Vol. I No. 1 2013.
Benny Sumardiana, Formulasi Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Berbasis Isu Sara dalam Pemilihan Umum, Jurnal Pandecta Vol. 11 No.1, 2016.
Budiono Kusumohamidjojo, Adakah: Veritas et Iustitia?, Jurnal Veritas et Justitia Vol. 1 No. 1, 2015.
Christina Widowati, Hukum Sebagai Norma Sosial memiliki Sifat Mewajibkan, Jurnal Hukum Adil Vol. 4 No. 1 2013.
E. Fernando M. Manullang, The Purpose of Law, Pancasila and Legality According to Ernst Utrecht: A Critical Reflection. Indonesia Law Review, Vol. 5 No. 2 2015.
Erika & Mangku, Dewa Gede Sudika, Politik Hukum Pancasila dalam Paradigma Nilai-Nilai Sosial Kultural Masyarakat Indonesia, Jurnal Pandecta Vol. 9 No. 1 2014.
Gabriela Febrianty, Philosophy, Pancasila and Modern Technology, Jurnal Yuridika Vol. 29 No. 2, 2014.
Ikhwan M. Said, Kajian Semantik Terhadap Produk Hukum Tertulis Di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum Vol. 24 No. 2 2012.
Kamarudin Hasan, Pancasila dan Arsitektur Negara Hukum Indonesia, Jurnal Digest Epistema Vol. 4 No. 1, 2013.
M. Syamsudin, Keadilan Prosedural dan Substantif dalam Putusan Sengketa Tanah Magersari: Kajian Putusan Nomor 74/PDT.G/2009/PNYK, Jurnal Yudisial Vol. 7 No. 1, 2014.
Muktiono, Kritik Konseptualisasi Pemegang Hak dan Pemegang Kewajiban Dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Jurnal Arena Hukum Vol. 8 No. 3 2015.
Sari Mandiana, Konsepsi Pertanggung Jawab Pidana Sebagai Sistem Normatif, Jurnal Prioris Vol. 5 No. 2, 2016.
Septa Candra, Perumusan Perbuatan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Hukum Prioris Vol. 3 No. 3 2013.
Shidarta, Membaca Ulang Pemaknaan Keadilan Sosial Dalam Gagasan Revolusi Hukum, Jurnal Veritas et Justitia Vol. 1 No. 1 2015.
Suparman Marzuki, Perspektif Mahkamah Konstitusi tentang Hak Asasi Manusia: Kajian Tiga Putusan Mahkamah Konstitusi No. 065/PUU-II/2004; Nomor 102/PUU-VII/2009 dan Nomor 140/PUU-VII/2009, Jurnal Yudisial Vol. 6 No. 3 2013.
Supriyadi, Penetapan Tindak Pidana sebagai Kejahatan dan Pelanggaran dalam Undang-Undang Pidana Khusus. Jurnal Mimbar Hukum Vol. 27 No. 3, 2015
Internet:
Ifdhal Kasim, Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik: Sebuah Pengantar Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara XI Tahun 2007, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, https://lama.elsam.or.id/downloads/1365566878_Kovenan_ SIPOL_MateriKursusHAM-ELSAM.pdf , di akses 28 Februari 2020.
Nina Atmasari, ed., Bantah Lakukan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Anggap Cuitannya Wajar, https://news.harianjogja.com/read/2018/12/11/500/ 958068/bantah-lakukan-uahmad-dhani-anggap-cuitannya-wajar-, diakses 28 Februari 2020.
Pebriansyah Ariefana, Isi Lengkap Putusan Banding Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, https://www.suara.com/news/2019/03/13/174931/isi-lengkap-putusan-banding-kasus-ujaran-kebencian-ahmad-dhani, diakses 28 Februari 2020.
Rivki, Alfian Tanjung: Lepas di Kasus PDI Dihukum karena Fitnah Jokowi, https://news.detik.com/berita/d-4060805/alfian-tanjung-lepas-di-kasus-pdip-dihukum-karena-fitnah-jokowi, diakses 28 Februari 2020.
United Nations, International Covenant on Civil and Political Rights Adopted by General Assembly of the United Nations on 19 December 1966, https://treaties.un.org/doc/publication/unts/volume%20999/volume-999-i-14668-english.pdf, di akses 28 Februari 2020.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Surat Edaran
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
The Journal allow the author(s) to hold the copyright and to retian publishing rights without restrictions.