PERKEMBANGAN DELIK ZINA DALAM YURISPRUDENSI HUKUM PIDANA

Penulis

  • Zulfiqar Bhisma Putra Rozi Faculty of Law, Brawijaya University

DOI:

https://doi.org/10.25123/vej.v5i2.3612

Abstrak

This article examines the concept of adultery as regulated in Article 284 of the Criminal Code. Behind this penal ruling is the intention to protect the sanctity of marriage contracts. Outside the purview of this article is extra marital sex. The author main argument is that Judges using their authority to extract and formula existing unwritten society’s appraisal and judgment on extra-marital sex. The purpose of which is to make possible penalization of couples considering guilty of committing extra marital sex.  A study of existing laws and regulations, plus relevant court judgments will be undertaken, to explore the possibility of changing and extending the concept of zina (adultery) to encompass also extra-marital sex.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku:

Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Kencana, Jakarta, 2013.

Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Ali Zaidan, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

H. Pontang Moerad BM, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Alumni, Bandung, 2005.

Lysa Angrayni, Pengantar Ilmu Hukum, Suska Press, Pekanbaru, 2014.

Makhrus Munajat, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, Logung Pustaka, Yogyakarta, 2004.

Satjipto Rahardjo, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Syamsul Fatoni, Pembaharuan Sistem Pemidanaan: Perspektif Teoritis dan Pragmatis Untuk Keadilan, Setara Press, Malang, 2016.

Zainudin Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Jurnal/Artikel Ilmiah:

Any Ismayanti, Konsistensi Pasal 284 KUHP Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Hukum Legality, Vol.24, No.1, Maret 2016-Agustus 2016.

Budi Suhariyanto, Problema Penyerapan Adat Oleh Pengadilan Dan Pengaruhnya Bagi Pembaruan Hukum Pidana Nasional, Jakarta, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Mimbar Hukum Volume 30, Nomor 3, Oktober 2018.

Frederikus Fios, Keadilan Hukum Jeremy Bentham Dan Relevansinya Bagi Praktik Hukum Kontemporer, Jurnal Hukum Humaniora Vol.3 No.1 April 2012.

ICJR (Institute For Criminal Justice Reform), Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Hasil Pembahasan Panitia Kerja R-KUHP DPR RI (24 februari 2017).

Lidya Suryani Widayati, Revisi Pasal Perzinaan dalam Rancangan KUHP: Studi Masalah Perzinaan di Kota Padang dan Jakarta, Jurnal Hukum Nusantara, Vol 3 Jakarta, 2009.

Internet:

Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf.

VIVAnews, diakses pada tanggal 7 April 2019 melalui website: http://fokus.news.viva.co.id/news/read/399285-ada--kumpul-kebo--di-rancangan-kuhp, yang dipublikasikan pada Kamis, 21 Maret 2013 | 21:34 WIB

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 8 tahun 1980 Tentang Perzinahan

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-12-27