FUNGSIONALISASI PASAL 44 KUHP DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (SUATU RE-ORIENTASI & RE-EVALUASI MENUJU REFORMULASI)

Penulis

  • Y A Triana Ohoiwutun Faculty of Law, Jember University
  • Fiska Maulidian Nugroho Faculty of Law, Jember University
  • Samuel Saut Martua Samosir Faculty of Law, Jember University
  • Arief Setiyoargo Faculty of Law, Jember University

DOI:

https://doi.org/10.25123/vej.v5i2.3613

Abstrak

Uncertainty with regard to the proper implementation of Article 44 of the Criminal Code is to be discussed.  In legal practice, the existence of mental disorder in those who are accused of murder or homicide will be made dependent on the decision of psychiatrist (authorized to conduct forensic psychology or psychiatry). In the case that such mental disorder is determined to be existing during a pre-trial hearing, the court is under no obligation to order cessation of the criminal proceeding. It is noted that in a number of cases the decision to terminate investigation or cease court proceeding falls completely under the Judge discretionary power.  The author’s recommendation is that a reformulation of Art. 44 of the Criminal Code is in order.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku:

Barda Nawawi Arief, Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum di Indonesia), Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2011.

Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Offset Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1980.

M. Marwan & Jimmy P, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya, 2009.

Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2010.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1983.

Trini Handayani, Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Perdagangan Organ Tubuh Manusia Khususnya Ginjal untuk Kepentingan Transplantasi, Mandar Maju, Bandung, 2012.

Jurnal/Makalah/Artikel/Prosiding:

Aiyub, Stigmatisasi Pada Penderita Gangguan Jiwa: Berjuang Melawan Stigma Dalam Upaya Mencapai Tujuan Hidup Untuk Kualitas Hidup yang Lebih Baik, 1 (IX) Idea Nursing Journal, 2018.

D.B. Lubis, Konsep Gangguan Jiwa dan Tanggung Jawab Pidana, Departemen Kesehatan RI, Direktorat Kesehatan Jiwa, Prosiding Pertemuan Kerja Kesehatan Jiwa Tentang Visum et Repertum Psychiatricum, 1984.

Depri Liber Sonata, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. 1 (8) Fiat Justitia Jurnal ilmu Hukum, 2014.

Dwi Wiharyangti, Implementasi Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan dalam Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia, 1 (6) Jurnal Pandecta, 2011.

Gilang Purnama, Desy Indra Yani, Titin Sutini, Gambaran Stigma Masyarakat Terhadap Klien Gangguan Jiwa Di RW 09 Desa Cileles Sumedang, 2, 1, Jurnal Pendidikan Keperawatan Indonesia, 2016.

Ibnu Artadi, Hukum: Antara Nilai-nilai Kepastian, Kemanfaatan dan Keadilan, 1 (4) Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat , 2006.

Legowo Saputro, Diskresi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Wilayah (Studi Di Kepolisian Resort Kota Yogyakarta), 2 (21) Jurnal Ketahanan Nasional, 2015.

Sriti Hesti Astiti, Pertanggungjawaban Pidana Kurator Terhadap Prinsip Independensi Menurut Hukum Kepailitan, 3, 31 Yuridika, 2016.

Son Haji, Gunarto, Widayati, Implementasi Kewenangan Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana di Polres Demak Jawa Tengah, 1 (13) Jurnal Hukum Khaira Ummah, 2018.

Y.A. Triana Ohoiwutun, Urgensi Pemeriksaan Kedokteran Forensik pada Fase Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana, 1 (2) Jurnal Cendekia Waskita, 2014.

___________________________, Kesaksian Ahli Jiwa dalam Pertanggungjawaban Pidana Penganiayaan Berat, 1 (8) Jurnal Yudisial, 2015.

Yohanes Kartika Herdiyanto, David Hizkia Tobing, Naomi Vembriati, Stigma Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Bali, 2 (8) Jurnal Ilmiah Psikologi Inquiry, 2007.

Zulkarnaen Koto, Penalaran Hukum Penyidik Polri: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan (Gagasan untuk Mewujudkan Keadilan Pancasila), 075 (Juni-November), Jurnal Studi Kepolisian, 2011.

Perundang-udangan:

Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-12-27