MAKNA MEDIASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Penulis

  • Sudjana Sudjana Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.25123/vej.v7i1.3716

Kata Kunci:

alternative dispute settlements, mediation, copyright infringement

Abstrak

Art. 95(4) Law No. 28 of 2014 re. Copyright determines that mediation should be the preferred choice to settle copyright disputes, including those that relates to piracy and plagiarism. The issue to be discussed here is what would the legal consequence be in case this alternative dispute settlement is not utilized by disputants. This problem will be discussed using a juridical normative approach. Here, mediation is understood in the context of Law No. 30 of 1999 re.  Arbitration and Alternative Dispute Settlement and Supreme Court Regulation No. 1 of 2016 re. Mediation Procedure in Court Proceedings. The main finding of this legal research is that mediation, by law, should be offered in court or may be used out of court at any time by disputants, in civil dispute (claim for compensation) as well in criminal cases.  Non utilisation does not have as consequence the cessation of existing court proceedings.

Referensi

Buku:

G. Bazemore, and Mark Umbreit, Balanced and Restorative Justice Project, Oxford University Press, New York 2002.

Ida Bagus Rahmadi Suprananca, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, cet. 1, Ghalia Indonesia, Bogor, 2006.

John Locke, The Second Treatise of Government, Barnes & Noble Publishing, Inc. USA, 2004.

Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Khotibul Umam, Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.

O. Granstrand, The Economics and Management of Intellectual Property: Towards Intellectual Capitalism, Edward Elgar Publishing Limited, Cheltenham, UK, 1999. Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, West Publishing Co., St. Paul, 1989.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Sholih Mu’adi: Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Perkebunan Dengan cara Litigasi Dan Nonlitigasi, Prestasi Pustakarya, Jakarta, 2010.

Takdir Rahmadi, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Tony Marshall, Restorative Justice on Trial in Britain. Oxford University Press, New York, 2002.

Artikel, Penelitian dan Makalah:

Aditya Pandu Wicaksono dan Dekar Urumsah, 2017, “Perilaku Cerita Dari Mahasiswa Yogyakarta”, Jurnal Aplikasi Bisnis, Volume 17 Nomor 1 Bulan Juli.

Debora C. Surono, Penegakan Hukum Terhadap Pembajakan Karya Seni Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Lex Privatum Vol. VI/No. 2/April/2018.

Derclaye, E. Intellectual Property Rights and Human Rights: Coinciding and Cooperating. Dalam Torremans, P. (Ed.). Intellectual Property and Human Rights. The Netherlands: Kluwer Law International, 2008.

Dewa Gede Yudi Putra Wibawa, et al, Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Cipta, Jurnal Ilmu Hukum Kerta Wicara, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2019.

Dewi Tuti Muryati, and B. Rini Heryanti. “Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan.” Jurnal Dinamika Sosbud 3, No. 1 (2011).

Diah Ratnasari Hariyanto, Konstruksi Mediasi Penal dalam Penyelesain Tindak Pidana Ringan di Indonesia, Disertasi Universitas Udayana, Denpasar, 2018.

Ferol Mailangkay, Kajian Hukum Tentang Hak Moral Pencipta dan Pengguna Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Lex Privatum Vol. V/No. 4/Juni/2017.

Gatri Puspa Dewi dan Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, Tinjauan Yuridis Terhadap Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Makalah, tanpa tahun.

Hughes, J. The Philosophy of Intellectual Property. Georgetown Law Journal, 1988. No. 77 Vol 287, 1988.

Ivan Renaldi, Optimalisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri (Studi Industri Mebel dan Kerajinan Kabupaten Jepara), Privat Law , Vol: 6 No: 1 2018 .

Kamaruddin, Mediasi Dalam Pandangan Hukum Progresif Suatu Alternatif Penyelesaian Konflik Keluarga, Jurnal Al-‘Adl, Vol. 11 No. 2, Juli 2018.

Marthen B. Salinding, “Dasar Filosofi Mediasi Sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup”, garuda. risetdikti, (2017).

Riandhani Septian Chandrika, Raymond Edo Dewanta Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Pembajakan Produk Digital : Kajian Kritis Konsep Pembajakan di Bidang Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam, RechtIdee, Vol. 14, No. 1, Juni 2019.

Ros Angesti Anas Kapindha, Salvatia Dwi M, and Winda Rizky Febrina, “Efektivitas dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution (ADR) Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia”, Privat Law, 12, No. 4 (2014).

Sudjana, Efektivitas dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Arbitrase dan Mediasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 1, Juni 2018.

Taufikkurrahman, Alternative Dispute Resolution (ADR) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen, Iqtishadia, Jurnal Ekonomi Perbankan Syariah,Vol. 2 No. 1, 2015.

Yuniar Kurniawaty, Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual (Alternative Dispute Resolution On Intellectual Property Dispute), Jurnal Legislasi, Vol. 14 No. 02 - Juni 2017.

Zen Umar Purba, Peranan BAM HKI dalam Penyelesaian Permasalahan Lembaga Manajemen Kolektif, 2013.

Dokumen digital:

Doni Dermawan, “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan”. http://www.pta-jambi.go.id/11-artikel/3870-implementasi-peraturan-mahkamah-agung-ri-nomor-1-tahun-2016-tentang-prosedur-mediasi-di-pengadilan. Diakses 5 Desember 2019.

Basuki Antariksa, “Landasan Filosofis dan Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Relevansinya Bagi Kepentingan Pembangunan Di Indonesia”. https://www.kemenpar. go.idasset_admin/ assets/ uploads/ media/ old_all/Art_19-Landasan%20Filosofis%20HKI.pdf. Diakses 7 Desember 2019.

Jeremy Bentham, “An Introduction to the Principles of Morals and Legislation”. London: 1. http://books.google. co.id/ Diakses 24 Desember 2019.

Idris Talib, “Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi”, tersedia dalam file:///C:/Users/user/AppData/Local/Temp/1295- 2482-1-SM.pdf. Diakses 9 Desember 2019.

https://media.neliti.com/media/publications/183777-ID-penerapan-mediasi-dalam-penyelesaian-sen.pdf. Diakses 15 Desember 2019.

http://www.patenindonesia.com/ Diakses 17 Desember 2019.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5118dd47bc07e/arbitrase-dan-mediasi-hki-belum-dilirik/ Diakses 20 Desember 2019.

https://www.kajianpustaka.com/2018/10/pengertian-jenis-penyebab-dan-penyelesaian-sengketa. html. Diakses 27 Desember 2019.

http://ilib.usm.ac.id/ sipp/doc/jurnas/gdl-usm-- dewitutimu-87-1-pengatur-e.pdf. Diakses 5 Januari 2020.

http://www.pta-jambi.go.id/11-artikel/3870-implementasi-peraturan-mahkamah-agung-ri-nomor-1-tahun-2016-tentang-prosedur-mediasi-di-pengadilan. Diakses 7 Januari 2020.

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191231141341-185-461331/pelanggaran-merek-paling-banyak-diadukan-ke-kemenkumham. Diakses 10 Juni 2020.

http://ilib.usm.ac.id/sipp/doc/jurnas/gdl-usm--dewitutimu-87-1-pengatur-e.pdf. Diakses 17 Januari 2020.

Nahrowi, “Plagiat dan pembajakan Karya Cipta dalam Hak Kekayaan Intelektual”, Salam : Jurnal Filsafat dan Budaya hukum, 227-238, http://repository. uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/ 123456789/ 31355/1/ Nahrowi.pdf. Diakses 15 Januari 2020.

www.putusan.mahkamahagung.go.id. Diakses 13 Juni 2020.

Perundang-undangan:

Undang-Undang R.I No. 30 Tahun 1999, Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif, L.N.R.I 1999 No.138.

Undang-Undang R.I No. 49, 2009 tentang Kekuasaan kehakiman, L.N.R.I No. 158.

Undang-Undang R.I No. 28 Tahun 2014. Hak Cipta, L.N.R.I No. 266.

Herziene Inlandsch Reglemen (HIR), Stbl 1941 No. 44.

Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Stbl 1927 No. 227.

Peraturan Mahkamah Agung R.I No. 2 Tahun 2003, Prosedur Mediasi Di Pengadilan, 11 September 2003.

Peraturan Mahkamah Agung R.I No. 1 Tahun 2008, Prosedur Mediasi Di Pengadilan, 31 Juli 2008.

Peraturan Mahkamah Agung R.I No. 1 Tahun 2016, B.N.R.I 2016 No.175, tanggal 4 Februari 2016.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-06-28