PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI DALAM INDUSTRI FINANCIAL TECHNOLOGY
DOI:
https://doi.org/10.25123/vej.v6i2.3778Abstrak
It came to the author’s attention that personal data collected or appropriated in the course of FinTech industry especially those that related to FinTech Peer to Peer Lending services are prone to misuse. The author, after perusing the prevailing laws regarding FinTech industry, concludes that a well-functioning system of rules has been put in place to regulate this industry. However, what is lacking is sufficient guarantee or protection of consumer’s personal data. Available is the option to use a weak (administrative, civil or penal) sanction against alleged misuse or misappropriation of personal data. To enhance better legal protection, the author suggests, that the government issue a special law on personal data protection, including establishing a a special governmental supervisory body to that purpose.
Referensi
Buku:
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta:cet 2, Maret 2017.
Sinta Dewi Rosadi, Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional, Refika Aditama, Bandung: 2015.
Sri Adiningsih, Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta: 2019.
Wahyudi Djafar (et.al.), Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Usulan Pelembagaan Kebijakan dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2016.
Jurnal:
Douglas W. Arner, Ross P. Buckley, & Dirk A. Zetzsche, Fintech for Financial Inclusion: A Framework for Digital Financial Transformation, University of Hong Kong Faculty of Law Legal Studies Research Paper Series, No. 2019/001.
Deni Danial Kesa, Realisasi Literasi Keuangan Masyarakat Dan Kearifan Lokal: Studi Kasus Inklusi Keuangan Di Desa Teluk Jambe Karawang Jawa Barat, Jurnal Sosial Humaniora Terapan, Vol 1, No. 2, 2019.
Elvira Fitriyani Pakpahan, Legal Protection Against Depositors’ Customers With Mudharabah Contract On Islamic Banks, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol 6, No 1, 2019.
I Wayan Bagus Pramana (et.al.), Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer To Peer Lending, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 02, No. 14, 2014.
Muhamad Rizal (et.al.), Fintech Sebagai Salah Satu Solusi Pembiayaan Bagi UMKM, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan, Vol. 3, No. 2, 2018.
Priscilla D Z S (et.al.) Analisis Mekanisme Regulatory Sandbox Dalam Penyelenggaraan Teknologi Finansial Di Indonesia, Diponegoro Law Journal, Vol 8, No. 1, 2019.
Setyawati Fitri Anggraeni, Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi: Urgensi Untuk Harmonisasi dan Reformasi Hukum Di Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol 48, No. 4, 2018.
Sinta Dewi, Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia, Yustisia Jurnal Hukum, Vol 5, No. 1, 2016.
Suharyati dan Pahrizal Sofyan, Edukasi Fintech Bagi Masyarakat Desa Bojong Sempu Bogor, Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, Vol. 1, No. 2, 2018.
Rai Mantili, Tanggung Jawab Renteng Ganti Rugi Kerugian Immateriil Atas Perbuatan Melawan Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 4, No. 1, 2019.
Rinitami Njatrijani, Perkembangan Regulasi Dan Pengawasan Financial Technology Di Indonesia, Diponegoro Private Law Review, Vol. 4, No. 3, 2019.
Rini Fitriani, Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Atau Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol 12, No. 1, 2017.
Rancangan Undang-Undang:
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, April 2019.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Desember 2019.
Internet:
Aris Wasita, “OJK: industri “fintech” di Indonesia berkembang pesat”, 2019, (https://www.antaranews.com/berita/1030232/ojk-industri-fintech-di-indonesia-berkembang-pesat).
Hendra Friana, “Jokowi Teken PP 80/2019 tentang Perdagangan Elektronik”, 2019, (https://tirto.id/jokowi-teken-pp-802019-tentang-perdagangan-elektronik-emQg).
Mochamad Januar Rizki, “Ragam Masalah Hukum Fintech yang Jadi Sorotan di 2018”,2018 (https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c1c9d0759592/ragam-masalah-hukum-fintech-yang-jadi-sorotan-di-2018/).
Otoritas Jasa Keuangan, “Statistik Fintech Lending Periode Oktober 2019”, 2019, (https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-Fintech-Lending-Periode-Oktober-2019.aspx).
Otoritas Jasa Keuangan, “Statistik Fintech Lending Periode Juni 2019”, 2019, (https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan statistik/fintech/Pages/Statistik-Fintech-Lending-Periode-Juni-2019.aspx).
Otoritas Jasa Keuangan, “Majalah Edukasi Konsumen Edisi Maret 2020”, 2020, (https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/DetailMateri/492).
Pratiwi Agustin, “Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi”, 2019, (https://aptika.kominfo.go.id/2019/09/rancangan-undang-undang-perlindungan-data-pribadi/).
Tugu Jogja, “OJK Temukan 140 Fintech P2P Lending Berstatus Ilegal”, 2019, (https://kumparan.com/tugujogja/ojk-temukan-140-fintech-p2p-lending-berstatus-ilegal-1rOjx95Az8h).
Yanurisa Ananta, “Fintech Salahgunakan Data Konsumen, Siap-siap Kena Denda”, 2019,(https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190705141712-37-82978/fintech-salahgunakan-data-konsumen-siap-siap-kena-denda).
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/17 tentang Tata Kelola dan Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
The Journal allow the author(s) to hold the copyright and to retian publishing rights without restrictions.