PEMBERLAKUAN KETENTUAN PASAL 21 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 DALAM PENANGANAN KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.25123/vej.v7i2.3780Kata Kunci:
abuse of power, administrative court, corruption.Abstrak
This research departs from the author’s observation that Indonesian government officials are currently very wary and worried being criminally charged for corruption and at the same time brought before the administrative court for abuse of power. The main question here is whether the possibility of being brought before the Administrative Court may or may not have positive effect. The main finding, using a legal normative approach, is that the final decision on the issue, whether there is abuse of power or not, as decided by the Administrative Court, would be important in proving disproving, the corruption charge brought before the criminal court.
Referensi
Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia (Edisi Revisi) PT Raja Grafindo, Jakarta, 2016.
Henry Campbell Black, M. A., Black's Law Dictionary, St. Paul, Minn. West Publishing Co. 1990. edisi keberapa?????
Indriyanto Seno Adji, Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana. Diadit Media, Jakarta, 2009.
Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian, Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum, Jakarta, 2006.
Marsono, Susunan Dalam Satu Naskah UUD 1945 dengan Perubahan-perubahannya 1999-2002, Eko Jaya, Jakarta, 2002.
Nur Basuki Minarno Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Surabaya, 2011.
Philipus M Hadjon et.al. Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.
__________________, Hukum Administrasi dan Good Governance, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta . 2012.
Philipus M Hadjon, Tatiek Sri Djalmiati, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Gadjahmada University Press, Yogyakarta, 2011.
Stroink, F.A.M. dan J.G. Steenbeek, Inleiding in het StaatsenAdministrastief Rech. Alphen aan den Rijn: Samsom H.D. TjeenkWilink, 1985.
Supandi, Hukum Peradilan Tata Usaha Negara, Alumni, Bandung, 2016.
Jurnal:
A’an Efendy, Interpretasi Modern Makna Menyalahgunakan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi, Kajian Putusan Nomor 977 K/Pid/2004. Jurnal Yudisial Vol. 12 No. 3 Desember 2019.
Anfujatin, Analisis Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Penyerapan Anggaran Belanja Pada Skpd Kabupaten Tuban, Jurnal Administrasi Publik, Vol. 14, No. 1.Juni 2016,
Edward James Sinaga, Analisis Rendahnya Penyerapan Anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) Dan Pemerintah Daerah, Jurnal Rechtsvinding Badan Pembinaan Hukum Nasional, Volume 5 Nomor 2, Agustus 2016.
Firna Novi Anggoro, Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Pemerintahan Oleh PTUN (Testing the Element Abuse of Authority toward Decision and/or Government Officials Act by Court Administrative), Jurnal Fiat Justitia, Universitas Lampung, Vol.10.edisi.4, Des 2016.
Philipus M Hadjon, Tentang Wewenang, http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-yuridika557e071ab6full.pdf.
Makalah:
Andi Nirwanto, Arah Pemberantasan Korupsi Ke Depan (Pasca undang-Undang Administrasi Pemerintahan). Makalah yang disampaikan pada Seminar Nasional HUT IKAHI Ke 62 di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015
Internet
http://www.kejaksaan.go.id/uplimg/Peran%20PNS%20dalam%20membangun%20budaya.ppt. Diunduh tanggal 29 November 2019.
https://mediaindonesia.com/read/detail/190673-serapan-anggaran-rendah-karena-pejabat-pupr-depok-takut-dipidana, diunduh tanggal 7 Juli 2019.
https://news.detik.com/berita/3000017/ini-tanggapan-kpk-atas-keinginan-jokowi-agar-kesalahan-administrasi-tidak-dipidana, diakses 8 September 2019.
https://www.beritasatu.com/nasional/303100/penyerapan-anggaran-rendah-ini-penyebabnya. Diunduh tanggal 29 November 2019
https://www.cnbcindonesia.com/news/20190808083259-4-90587/jk-efek-pemberantasan-korupsi-pejabat-takut-ambil-keputusan, diakses 9 September 2019
Erwin Natosmal Oemar, https://news.detik.com/berita/d-2873765/uu-administrasi-pemerintahan-dinilai-mengudeta-pemberantasan-korupsi, diakses tanggal 19 Februari 2020.
Krisna Harahap, https://news.detik.com/berita/d-2873765/uu-administrasi-pemerintahan-dinilai-mengudeta-pemberantasan-korupsi, diakses tanggal 28 Februari 2020.
UU Administrasi Pemerintahan “Trigger” Berantas Korupsi, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5514fdcf7f91b/uu-administrasi-pemerintahan-trigger-berantas-korupsi/, diakses tanggal 19 Februari 2020.
Wawancara:
Achmad Kurniawan Kadir, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Purworejo, wawancara pribadi tanggal 26 November 2019.
Estiningtyas Diana Mandagi. Hakim Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, wawancara pribadi tanggal 5 Agustus 2019.
Nancy Megawati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemda Purworejo, wawancara pribadi tanggal 5 Agustus 2019.
Riyadi Sunindyo, Hakim pada Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, wawancara pribadi tanggal 6 Agustus 2019.
Suryo Hendratmoko,.Hakim Pengadilan Negeri, wawancara pribadi tanggal 25 September 2019.
Trisoko Sugeng Sulistyo, Hakim Pengadilan TUN.wawancara pribadi tanggal 20 Desember 2019.
Peraturan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Veritas et Justitia
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
The Journal allow the author(s) to hold the copyright and to retian publishing rights without restrictions.