PEMBUATAN AKTA/SURAT KETERANGAN WARIS OLEH NOTARIS BAGI MASYARAKAT ADAT BALI
DOI:
https://doi.org/10.25123/vej.v6i2.3796Abstrak
The legal basis justifying the existence of notaries as public officials and a legal profession were Netherland-Indies laws. These colonial laws were, by virtue of Art. I Transitional Rules of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (4th Amendment), taken over and considered to be still in force. Consequently, one of the public service offered by Notary publics, i.e., issuance of letter of inheritance or written affidavit stating which family members of the deceased may by law be regarded as heir-successor, has not been made available to Balinese adat communities. This service can only be enjoyed by those individuals who submit themselves to the (colonial) Civil Code. The article explores, using a juridical empirical approach, the possibility to extent the above public notary’s service to Balinese adat (traditional) communities.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
B. Ter Haar Bzn, diterjemahkan oleh K. Ng. Soebakti Poesponoto, Beginselen en Stelsel Van Het Adatrecht, Pradnja Paramita d/h J.B. Wolters, Jakarta, 1960;
Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1999;
C.F.G. Sunaryati Hartono, Dari Hukum Antar Golongan ke Hukum Antar Adat, Alumni, Bandung, 1971;
Chidir Ali, Hukum Adat Bali dan Lombok dalam Yurisprudensi Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1981;
Dijk, Van, diterjemahkan oleh Mr. A Soehardi, Pengantar Hukum Adat Indonesia Cetakan ke-3, Bandung, Penerbit Vorkink-Van Hoeve, Bandung’s Gravenhage;
Friedmann W, Teori & Filsafat Hukum Idealisme Filosofis & Problema Keadilan (Susunan II), Rajawali Pers, Jakarta.
Gde Pudja, Hukum Kewarisan Hindu Yang Diresepsir Ke Dalam Hukum Adat Bali dan Lombok, CV Junasco, Jakarta, 1977;
_________, Pengantar tentang Perkawinan Menurut Hukum Hindu (Didasarkan Manusmriti, Mayasari, Jakarta, 1983;
H.R.Otje Salman Soemadiningrat, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, Alumni, Bandung, 1993;
_________, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Telaah Kritis terhadap Hukum Adat sebagai Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, Alumni, Bandung, 2002;
H.R.Otje Salman Soemadiningrat dan Anton F.Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, PT. Refika Aditama, Bandung, 2004;
I Gde Panetja, Aneka Catatan tentang Hukum Adat Bali, CV. Kayumas, Denpasar, 1986;
I Goesti Poetoe Djlantik, Wetboek Poerwa Agama, Landerukkerij, Batavia,1918;
I Gusti Ketut Kaler, Butir-Butir Tercecer Tentang Adat Bali 1, Penerbit Bali Agung, Denpasar, 1983;
_________, Butir-Butir Tercecer Tentang Adat Bali 2, CV Kayumas Agung, Denpasar, 1994;
I Gusti Ketut Sutha, Bunga Rampai Beberapa Aspekta Hukum Adat, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1987;
I Made Suasthawa Dharmayudha dan I Wayan Koti Çantika, Filsafat Adat Bali, PT Upada Sastra, Denpasar, 1991;
Iman Sudiyat, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1978;
I Wayan Beni dan Sagung Ngurah, Hukum Adat di dalam Yurisprudensi Indonesia, Surya Jaya, Denpasar,1986;
Korn, VE, Hukum Adat Waris di Bali, terjemahan serta diberi catatan-catatan oleh I Gde Wayan Pangkat, Fakultas Hukum & Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana, Denpasar, 1972;
Lili Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996;
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung,1976;
R. Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983;
Rony Hanityo Soemarto, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982;
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial,Alumni, Bandung, 1979;
Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Penerbit Soeroengan Petjenongan 58, Jakarta, 1958;
Soerjono Soekanto, Kamus Hukum Adat, Alumni, Bandung, 1978;
_________, Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia, Kurnia Esa, Jakarta, 1982;
_________, Beberapa Catatan Tentang Pembangunan Hukum, Majalah Hukum dan Pembangunan Undang-Undang No.1 Tahun 1974;
Subekti, Hukum Adat Indonesia dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Alumni, Bandung, 2006;
Utrecht / Saleh Djindang, Pengantar dalam hukum Indonesia, PT Ichtiar Baru bekerjasama dengan Sinar Harapan, Jakarta,1983;
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
Reglement op Het Notaris-Ambt in Indonesia, Ordonantie van 11 Januari 1860, S.1860-3;
Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia, Ordonansi S.1860 no. 3;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama;
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Nomor 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Nomor 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman.
Sumber dari Internet:
http://www.indonesia.go.id/id - REPUBLIK INDONESIA
http://www. kennywiston.com/artcmarc77.doc
http://www.ejournal.unud.ac.id/abstrak
http://www.puspasca.ugm.ac.id/files
http://www.prakarsa-rakyat.org/artikel
http://www.forum.detik.com/archive
http://www.bphn.go.id/index.php?action=activity&type=Seminar&id=2008032809391328
Lain-lain :
C.F.G. Sunaryati Hartono dalam Pidato Orasi Dies Natalis Ke-50 Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 2008.
I Nyoman Nikanaya, 2007, Materi Pembinaan Prajuru Desa Pakraman, Dinas Kebudayaan Propinsi Bali;
Jan Michiel Otto dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar yang berjudul: Reele rechtszekerheid in onwikkelingslanden, Universiteit Leiden, 2000 sebagaimana diterjemahkan oleh C.F.G. Sunaryati Hartono
Tim Penelitian dan Penulisan Hukum Adat Waris, Penelitian Hukum Adat tentang Warisan di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar, Laporan Penelitian, Proyek Penelitian Hukum Adat Mahkamah Agung, 1990;
Wawancara dengan beberapa tokoh masyarakat adat Bali.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
The Journal allow the author(s) to hold the copyright and to retian publishing rights without restrictions.