GANTI KERUGIAN TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN

Penulis

  • Achmad Murtadho Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.25123/vej.v7i1.3954

Kata Kunci:

children before and facing the law, child victims of crime, compensation

Abstrak

Children’s rights, as victim (of sexual offences) or perpetrator of crime, are not yet well secured or protected by law. This issue will be discussed by examining closely the substantive and procedural rules-regulation in the Law of Child Protection (no. 23 of 2002) and Law on Child Court (no. 11 of 2012). In addition, legal practice about children court shall also be highlighted. The author suggest that the prevailing substantive and procedural law has not yet be made adequately in response to the special needs of children victims of sexual abuse as well as accommodating the need for sufficient and fair compensation. It is as it is, due, amongst others, for the lack of victim perspective in the making of the children court system and how this system is being practiced.

Referensi

Buku:

Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesoponan, Grafindo, Jakarta, 2005.

Arif Gosita, Peradilan Anak di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1996.

Bahder Johan Nasution, Hukum Dan Keadilan, Mandar Maju, Bandung, 2015.

Barda Nawawi, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Ananta, Semarang, 1994.

Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi, SinarGrafika, Jakarta 2011.

Gosita Arif, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Presindo, Jakarta, 1989.

Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Irma Setyowati, Aspek Hukum Perlindungan Anak, BumiAksara, Jakarta, 2010.

Marlina dan Asmiati Zuliah, Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, PT Refika Aditama, Bandung, 2015.

Maya Indah, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi Dan Kiminologi, Kencana, Jakarta, 2014.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2005.

Suteki, Masa Depan Hukum Progesif, Thafa Media, Jakarta, 2015.

Shanty, Wanita Dan Anak Dimata Hukum, Liberty, Jakarta, 2004.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1982.

Sinolungan, Psikologi Perkembangan Peserta Didik, Gunung Agung, Jakarta, 1997.

Sahetapy, Bunga Rampai Viktimisasi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

Siswanto Sunarso, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2002.

Makalah:

Satjipto Raharjo. Menuju Produk Hukum Progesif, Makalah Diskusi Terbatas Pada Fakultas Hukum Undip. Semarang, 24 Juni 2004, https://books.google.co.id

Jurnal:

Diana E. Rondonuwu, Hukum Progresif: Upaya Untuk Mewujudkan Ilmu Hukum Menjadi Sebenar Ilmu Pengetahuan Hukum. Lex Administratum, Vol. II/No.2/Apr-Jun/2014.

Journal Universitas Airlangga /AstridAyuPravitari/FakultasHukum/Universitas Airlangga/2018/Tesis. Anak yang berkonflik dengan Hukum yang melakukan pemerkosaan terhadap Anak

Jurnal Tesis dspace.uii.ac.id/Muhammad Khoirul Huda/Fakultas Hukum/ Universitas Islam Indonesia Yogyakarta/2018/Tesis. Perlindungan Hukum Korban Kejahatan ditinjau Dari Hukum Progresif.

Jurnal Veritas Et Justicia, Volume 2-Nomor-2-304, Zenny Rezania Dewantary, Keadilan Restoratif Dan Pembatasan Diversi Pada Undang-Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Nyoman Mas Aryani, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Provinsi Bali, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana Kertha Patrika Volume 38, Nomor 1, Januari-April 2016.

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Peraturan Pemerintah Nomer 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana;

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban;

Undang-Undang Nomor 31 tahun 2016 tentang Perlindungan saksi dan korban;

Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

Putusan Pengadilan:

Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pbr HakimPengadilan Negeri Pekanbaru.

Website:

https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/Isu%20Prioritas%20Kekerasan%20Seksual/7.RUU%20KS-UU%20PERLINDUNGAN%20ANAK-BAG%207.pdf

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-06-28